Foto |
loading...
Demikian ditegaskan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. Arsul menekankan, penguatan kategori gratifikasi itu akan mutlak berlaku bagi kader partai yang pindah ke partai lainnya saat masih aktif sebagai anggota di DPR RI."Teman-teman yang pindah ke partai lain pada saat dia masih menjadi anggota DPR dan kemudian dia menerima sesuatu, apakah transfer pembiayaan dan sebagainya itu harus lapor KPK. Itu gratifikasi loh," jelas Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).
Menurutnya, jika pihak yang menerima uang 'transfer pemain' itu tidak melaporkan pada KPK, maka bersiap-siaplah untuk menerima konsekuensi hukum.
"Misal saya pindah dan nerima sesuatu dari partai baru atau siapa saja lah itu kan saya harus lapor KPK. Kalau tidak bisa jadi kasus hukum," demikian Arsul.(rmol)