-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    2 Tahun Buron,Ali Ombo Berhasil Di Tangkap Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi

    redaksi
    Senin, 02 Juli 2018, Juli 02, 2018 WIB Last Updated 2018-07-02T13:38:51Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Terpidana Ali Ombo alias Ombo, Direktur Utama PT Sergai Putra ketika hendak dibawa ke Lapas Tebing Tinggi oleh pihak kejaksaan.
    TEBING TINGGI,INDOMETRO.ID - Tim gabungan Kejati Sumut,berkerjasama dengan Kejari Deli Serdang dan Kejari kota Tebing Tinggi, yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak akhirnya berhasil menangkap DPO selama 2 tahun bernama Ali Ombo alias Ombo (44),warga Dusun IV A,Desa Pematang Sijonan,Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Serdang Bedagai,tersangka sebagai Direktur Utama PT Sergai Putra yang juga merupakan terpidana dalam perkara proyek peningkatan jalan yang merugikan negara sebesar Rp.347 juta.
             Dari keterangan yang di jelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi Mochamad Novel SH, MH didampingi Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kasi Intel Oki Permana, Kasipidum Otto Silaen yang ditemui di kantor Kejaksaan Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Senin (2/7) siang sekitar pukul 14;00 Wib, menganatakankepada sejumlah wartawan, terpidana Ali Ombo ditangkap dikediamannya di Dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu (1/7) sore sekitar pukul 15.30 Wib.
            Dikatakan Kajari, dalam penangkapan tersebut, keluarga dan terpidana Ali Ombo sempat melakukan perlawanan terhadap pihak kejaksaan sehingga sempat terjadi tarik-menarik dengan pihak keluarga terpidana yang mengakibatkan terpidana mengalami kecapekan dan mengalami sesak hingga terpidana sempat dilarikan ke RSUD Deli Serdang, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk dalam perawatan medis
             "Setelah terpidana dinyatakan sehat oleh Dokter RS,Bhayangkara Kota Tebingtinggi,petugas kejaksaan Tebingtinggi langsung membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Kota Tebing Tinggi," terang Kajari M Novel.
     "Disampaikan Kajari, Ali Ombo adalah merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 347.129.294.81 juta, dari total anggaran Rp 1 miliar dalam proyek pembangunan peningkatan Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, yang bersumber dari APBD Pemko Tebing Tinggi tahun 2009. 
             "Namun setelah perkara inkracht (putus), terpidana menghilang. Dan sudah dilakukan pemanggilan secara patut berulang kali, namun terpidana tidak juga kooperatif sehingga sejak 10 November 2016 lalu, terpidana Ali Ombo dinyatakan DPO hingga akhirnya berhasil kita tangkap dikediamannya," terang Kajari. 
            Kajari Mdh Novel menambahkan jika Muharman Rege selaku pejabat PPK/PPTK di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi pada proyek peningkatan Jalan Pulau Sumatera, sebelumnya pada 2016 lalu juga telah divonis oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi dengan hukuman selama 4 tahun penjara. ( Erwan )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini