-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Ketua DPR Terima Putusan MK Batalkan Kewenangan Panggil Paksa

    redaksi
    Jumat, 29 Juni 2018, Juni 29, 2018 WIB Last Updated 2018-06-29T07:46:40Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
    INDOMETRO.ID Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku telah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang membatalkan kewenangan pemanggilan paksa dan pemidanaan orang yang merendahkan kehormatan DPR.

    "Sebagian dari gugatan yang diajukan ternyata dikabulkan oleh MK, di antaranya adalah soal pemanggilan paksa dan pertimbangan MKD atas anggota DPR yang dipanggil penegak hukum. Bagi kami, sesuai komitmen dari awal, apa pun putusan MK pasti akan kami hormati dan kami laksanakan," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.

    Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, menilai putusan MK itu membuktikan ada ruang yang tersedia untuk publik mengoreksi  Undang Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3. Namun, menurut dia, perlu ada siasat baru untuk mengakali orang-orang yang sulit dipanggil ke DPR.

    "Menurut saya hasil putusan MK yang terbaik bagi rakyat. Walaupun bagi DPR tentu kami akan berpikir bagaimana menyiasati manakala ada para pihak, termasuk pemerintah yang diundang DPR untuk dimintai keterangan tetapi berkali-kali tidak hadir tentu kami tidak bisa lagi melakukan pemanggilan paksa," ujarnya.
    Menurut politikus Partai Golkar ini, putusan MK itu bukan berarti UU MD3 yang dihasilkan DPR gagal. Bamsoet mengemukakan, hal ini hanya bagian dari koreksi atas produk DPR yang ruangnya tersedia secara konstitusional.
    "Ini bukan soal gagal atau berhasil, tapi koreksi atas suatu UU yang dianggap kurang menampung seluruh aspirasi masyarakat. Negara sudah menyiapkan ruang bagi suatu UU yang telah diundang-undangkan untuk dikoreksi," katanya.
    Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Kewenangan yang dibatalkan seperti kewenangan MKD mempidanakan orang dan pemanggilan paksa oleh DPR.(viva)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini