Kedua tersangka diapit polisi |
TEBING TINGGI,INDOMETRO.ID - Dua tukang becak bermotor (betor), diringkus polisi dari tim Sat Narkoba Polres Tebingtinggi,terkait menggunakan narkoba jenis sabu, di lokasi dan jam yang berbeda .
Kasubag
Humas Polres Tebingtinggi Iptu J.Nainggolan didampingi Kanit 1 Sat
Narkoba Iptu W.Silitongga SH Selasa (10/7) sekitar jam 13.00 saat pres
release di ruang Humas Polres Tebingtinggi membenarkan dan menjelaskan
kronologis penangkapan kedua pelaku.
Ambri
Hand alias Amri (30), yang bekerja sehari hari sebagai penarik betor,
warga Dusun I Desa Korajim, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai ditangkap
pada Hari Rabu (4/7) sekira jam 11.25 wib di Kompleks Perumahan Sinar
Harapan Jln Tengku Hasyim, Kota Tebingtinggi.
loading...
Bersama
pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket/
bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang
diduga narkoba jenis sabu seberat 0, 06 gram, 4 pipet plastik yang
ujungnya runcing dan 1kotak rokok Dunhill kosong.
Pelaku ditangkap, setelah polisi mendapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa pelaku sering membawa narkoba jenis sabu.
Menindak
lanjuti laporan dari warga, polisi segera melakukan penangkapan
terhadap Amri. Pelaku ditangkap saat sedang melintas di Jln Tengku
Hasyim dengan mengendarai betor. Saat hendak ditangkap, dan ketika
melihat kedatangan polisi, pelaku sempat membuang sabu tersebut. Tak mau
terkecoh, polisi segera mengambil barang tersebut dan mengamankan
pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres
Tebingtinggi guna untuk diperiksa.
Saat
diperiksa, kepada penyidik pelaku mengakui bahwa sabu tersebut benar
miliknya, yang baru di beli dari Kodir, warga Kampung Lalang
Tebingtinggi seharga Rp 50 ribu.
Sementara
Abdul Kadir alias Kadir (27), yang juga berprofesi sebagai penarik
betor , warga Jln Pala Lingk III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan
Tebingtinggi kota, ditangkap Rabu (4/7) sekira jam 12.45 wib saat
melintas dengan mengendarai betor di Jln Sisinggamangaraja, Kelurahan
Bandar Sono , Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Dari
pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1bungkus
plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,04
gram didalam bungkus kotak rokok Lucky Strke Mild.
Selanjutnya
pelaku Abdul Kadir beserta barang bukti segera dibawa ke Polres
Tebingtinggi, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada
polisi, Kadir mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, yang baru dibeli
dari Sadat , warga Bandar Sakti, sebesar Rp 80 ribu.
Kini
kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres
Tebingtinggi .Keduanya akan dikenakan dengan pasal 112 ayat 1 subs 112
ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Iptu
J.Nainggolan.( Erwan )