MEMALUKAN! Kelola Anggaran Triliunan, UKPBJ Tapsel 4 Orang, 25 OPD Jadi Korban Keterlambatan
*TAPANULI SELATAN - http://indometro.id*
Dugaan kelalaian dalam pengelolaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terus bergulir.
Setelah sebelumnya memberitakan soal minimnya personel UKPBJ, Kabiro Tabagsel http://indometro.id, Chris Zebua, secara resmi melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Tapanuli Selatan melalui pesan WhatsApp resmi (01/11/2026).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari konfirmasi resmi yang telah dilayangkan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Setdakab Tapsel pada 30 Oktober 2026 lalu, yang hingga kini belum mendapatkan jawaban.
"Kami menemukan indikasi kelalaian di UKPBJ Setdakab Tapsel. Fakta lapangan, personel UKPBJ disebut hanya 4 orang untuk melayani 25 lebih OPD dan 15 kecamatan," tulis Chris dalam laporannya kepada Bupati yang dikutip http://indometro.id, Senin (3/11).
*Dampak: Keterlambatan dan Risiko SiLPA*
Minimnya personel tersebut, menurut Chris, berdampak langsung pada keterlambatan proses pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2026 dan berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang besar di akhir tahun.
"Akibatnya terjadi keterlambatan proses pengadaan dan risiko SiLPA. Padahal terdapat sejumlah ASN di OPD yang sudah bersertifikat PBJ Level-1 namun belum diberdayakan," lanjutnya.
Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Tapanuli Selatan yang terintegrasi di sistem Inaproc LKPP pada tahun anggaran sebelumnya tercatat mencapai ratusan hingga lebih dari seribu paket. Dengan jumlah tersebut, beban kerja 4 personel dinilai tidak proporsional jika harus menangani seluruh paket tender melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
Satu paket Pokja minimal membutuhkan 3 personel. Jika terdapat ratusan paket tender di LPSE Tapsel, maka kebutuhan penugasan Pokja menjadi berlipat ganda.
*Solusi Sudah Ada di Perpres 46/2025 Pasal 74B*
Dalam laporannya, Chris juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan solusi atas persoalan kekurangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 74B ayat (2) dan Pasal 12, telah mengatur secara jelas.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA) di masing-masing OPD dapat menetapkan ASN yang telah bersertifikat kompetensi PBJ Level-1 di OPD-nya sebagai Pejabat Pengadaan untuk pelaksanaan Pengadaan Langsung dan E-Purchasing.
Selain itu, Kepala UKPBJ juga dapat menetapkan ASN bersertifikat Level-1 tersebut sebagai anggota Pokja Pemilihan.
*Minta Evaluasi, Jika Tidak Ditanggapi Akan Dilaporkan ke APH dan Inspektorat*
Melalui laporan tersebut, http://indometro.id memohon atensi Bupati Tapsel untuk:
1. Memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap jumlah dan beban kerja personel UKPBJ/Setdakab Tapsel.
2. Menyusun rencana aksi pemenuhan kebutuhan Pengelola PBJ sesuai amanat Pasal 74B Perpres 46/2025.
3. Mendorong pemberdayaan ASN bersertifikat Level-1 yang ada di OPD-OPD agar pelayanan pengadaan lebih cepat dan tidak menumpuk.
Chris menegaskan, jika laporan dan konfirmasi yang telah dilayangkan tidak mendapat tanggapan dan tidak ada langkah perbaikan yang nyata, pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke jalur pengawasan dan penegakan hukum.
"Jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan dan perbaikan, maka laporan ini akan kami teruskan secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Tapsel sebagai APIP, LKPP RI, BPK Perwakilan Sumut, serta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Tipidkor Polres Tapanuli Selatan maupun Pidsus Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, untuk didalami lebih lanjut terkait dugaan maladministrasi dan potensi kerugian keuangan daerah akibat keterlambatan pengadaan," tegas Chris.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, http://indometro.id masih menunggu jawaban resmi dari Kabag PBJ Setdakab Tapsel dan tanggapan dari Bupati Tapanuli Selatan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
*Tim Redaksi / Tabagsel*



Posting Komentar untuk "MEMALUKAN!!! Kelola Anggaran Triliunan, UKPBJ Tapsel 4 Orang, 25 OPD Jadi Korban Keterlambatan "