TANJUNGBALAI | Indometro.id —
Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan praktik jual beli kamar hunian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, pihak Lapas menyampaikan klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta, Sabtu (07/11/2026).
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap petugas yang disebutkan dalam pemberitaan serta Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, masing-masing pihak tidak membenarkan adanya praktik sebagaimana yang diberitakan. Dengan demikian, informasi mengenai dugaan transaksi jual beli kamar hunian maupun keterlibatan petugas sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut tidak terbukti.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan langsung kepada petugas maupun Warga Binaan yang disebut dalam pemberitaan. Dari hasil klarifikasi, keduanya tidak membenarkan informasi tersebut," tegas Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menyampaikan pihaknya terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan, kritik, maupun masukan dari masyarakat dan insan pers. Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan tugas pemasyarakatan.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan secara terbuka mengundang media yang telah memberitakan persoalan tersebut untuk bersama-sama melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
"Kami mengundang rekan-rekan media yang memberitakan persoalan ini untuk datang langsung ke Lapas. Mari kita lakukan pengecekan bersama, melihat kondisi di lapangan, memeriksa prosedur penempatan kamar hunian, serta mengonfirmasi informasi kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Kalapas juga menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk menutupi apabila ditemukan adanya pelanggaran. Namun, setiap informasi harus ditempatkan secara proporsional dan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
"Kami menghormati kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, kami juga berharap setiap pemberitaan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak," pungkasnya. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Lapas Tanjungbalai Luruskan Dugaan Jual Beli Kamar Hunian, Tegaskan Sesuai Prosedur"