TULUNGAGUNG –Indometro.id- Komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat terus diperkuat melalui pembentukan regulasi daerah. Bersama DPRD Kabupaten Tulungagung, Pemkab menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (30/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dan dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Wakil Ketua beserta anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tri Hariadi, jajaran Asisten, Staf Ahli Bupati, serta para camat se-Kabupaten Tulungagung.
Adapun lima Ranperda yang disepakati meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ketenagakerjaan, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Pelindungan Penyandang Disabilitas.
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif tersebut. Menurutnya, pembentukan peraturan daerah merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian adalah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Tulungagung.
“Penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan bukan sekadar pemenuhan agenda administratif, melainkan sebuah komitmen moral dan investasi strategis jangka panjang untuk masa depan Kabupaten Tulungagung,” ujar Ahmad Baharudin.
Ia menegaskan, penyelenggaraan pendidikan ke depan harus mengedepankan prinsip inklusivitas, sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak dan berkualitas.
Sementara itu, Ranperda tentang Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja, serta mendorong daya saing daerah.
Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat diarahkan untuk memperkuat landasan hukum pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Di sektor kebudayaan, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi upaya untuk menjaga kelestarian sekaligus mengembangkan kekayaan budaya lokal Tulungagung.
Sedangkan Ranperda tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak, perlindungan, serta kesetaraan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.
Melalui kesepakatan lima Ranperda tersebut, Pemkab Tulungagung bersama DPRD berharap tercipta landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sinergi eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membawa perubahan positif serta manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung.(AG



Posting Komentar untuk "Lima Ranperda Disepakati, Pemkab dan DPRD Tulungagung Perkuat Landasan Pembangunan Daerah"