Sergai, Indometro.id -
Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (3/11/2026).
Kasus narkoba ini bermula pada hari Selasa, 3 November 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah rumah milik warga bernama Ipan di Dusun II Desa Kota Galuh sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., langsung menuju TKP. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang laki-laki hendak keluar dari dalam rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Saat disergap, tersangka IQ sempat melarikan diri ke dalam rumah dan membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke lantai sejauh 1 meter dari posisinya diamankan.
Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka ZU, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun ia mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama IQ. Dari hasil interogasi awal, tersangka IQ mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial G warga Medan Tembung untuk dijual kembali.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ditemukan, antara lain, sebuah dompet kecil warna merah, berisikan 4 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.02gr, plastik klip transparan kosong, pipet sekop, dua Android dan uang tunai Rp.1000.
Kasatres narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. Di Mapolres Sergai, Jum’at (06/11/2026) menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam mendukung program pemerintah serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Kasi Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Serdang Bedagai. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba," pungkasnya.
(IY)




Posting Komentar untuk "Gerebek Sarang Narkoba, Polres Sergai Amankan Dua Pengedar Sabu di Desa Kota Galuh"