Reduce bounce ratesindo Polres Sergai bersama BNNK Ringkus Pengedar dan Pengguna Narkoba di Perbaungan - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polres Sergai bersama BNNK Ringkus Pengedar dan Pengguna Narkoba di Perbaungan


Sergai, Indometro.id -

Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama BNNK Sergai berhasil meringkus 4 terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (21/10/2026).

Pria masing-masing pelaku berinisial SPPA alias LB (45) warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, PK (46), warga Dusun I, Desa Kota Galuh, MCL alias I (39) dan AL alias B (46) warga Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya yang telah dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Tony S. Sipayung, S.H., M.H., beserta personel Satresnarkoba Polres Sergai melaksanakan kegiatan KRYD serta upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) didukung oleh Personel Polsek Perbaungan dan 2 personel BNNK Serdang Bedagai dengan menyasar lokasi yang telah ditentukan sebagai pusat peredaran narkotika.

Pada Rabu (21/10) sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi target yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat secara langsung tersangka SPPA Als LB sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu kepada tersangka MCL Als I dan AL Als B. Menyadari kedatangan petugas, tersangka SPPA Als LB sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik klip berwarna putih yang berisi sabu.

Berdasarkan interogasi dan keterangan dari tersangka MCL Als I, ia mengakui membeli paket sabu seharga Rp70.000 yang saat itu dipegang oleh tersangka AL Als B, di mana barang haram tersebut didapatkan dari SPPA Als LB melalui perantara tersangka PK.
 
Peran tersangka PK terungkap sebagai "piket" atau penjaga sistem pengamanan transaksi: setiap orang yang ingin membeli sabu kepada SPPA Als LB harus bertanya dan melalui PK terlebih dahulu untuk memilih besaran paket. Selanjutnya, PK akan menghubungi SPPA Als LB, dan bandar tersebut yang akan menyerahkan paket sabu secara langsung kepada pembeli.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti dari penguasaan masing-masing tersangka, mulai dari tas hitam, uang tunai, timbangan elektrik, puluhan bungkus plastik klip sabu dengan berbagai ukuran dan nominal, beberapa unit telepon genggam, hingga sepeda motor.

Selanjutnya, seluruh tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan SPPA alias LB, antara lain, tas hitam, android, uang tunai Rp.645 ribu, timbangan elektrik, plastik klip, pipet sekop, sabu seberat bruto 1,90 gram / netto 1,5 gram, bruto 0,32 gram / netto 0,12 gram, bruto 0,14 gram / netto 0,04 gram, bruto 0,26 gram / netto 0,06 gram dan bruto 0,17 gram / netto 0,07 gram. Dari MCL alias I diamankan sepeda motor Honda Kap 70 warna biru dan sabu seberat bruto 0,17 gram / netto 0,07 gram, dan dari tangan PK Disita sebuah android. 

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Sabtu (31/10) menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian bersama BNNK dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kasi Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjauhi narkoba serta proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dari undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dari undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasi Humas. 







(IY)





Posting Komentar untuk "Polres Sergai bersama BNNK Ringkus Pengedar dan Pengguna Narkoba di Perbaungan "

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan