TANJUNGBALAI | Indometro.id —
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama instansi terkait menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Jumat (9/10/2026).
Penggerebekan tersebut berawal dari Laporan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Sebelum penindakan, tim gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba, Sat Samapta, BNNK, dan Satpol PP terlebih dahulu melaksanakan apel dan pengarahan.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, masing-masing berinisial M alias MILAN (49) dan IS alias CHANDRA (42). Seorang warga berinisial R (60) yang berada di lokasi juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram dari tangan pelaku M dan 0,12 gram dari tangan pelaku IS. Petugas juga menemukan paket tambahan seberat 0,73 gram di dalam rumah yang diduga masih terkait dengan kedua pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa 2 unit timbangan digital, 3 buah alat hisap sabu (bong), 17 buah kaca pirex, 4 unit telepon genggam, uang tunai Rp513.000, serta beberapa pemantik gas dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F., S.H., M.Psi., yang memimpin langsung operasi tersebut menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya sarang narkoba di wilayah Sei Kapuas. Dari lokasi kami amankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan alat hisap. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif," ujar AKP Yudi.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Tanjungbalai menegaskan akan terus menggencarkan operasi GSN demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau warga untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. (Kabiro)





Posting Komentar untuk "Gerebek Sarang Narkoba di Sei Kapuas Tanjungbalai"