TANJUNGBALAI | Infometro.id —
Polres Tanjungbalai melaksanakan apel personel dalam rangka pelaksanaan kegiatan Blue Light Patrol dengan sasaran geng motor, balap liar, curat, curas, dan curanmor di wilayah Kota Tanjungbalai, sesuai Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1268/X/PAM 3.3/2026 tanggal 21 Oktober 2026.
Kegiatan apel tersebut dilaksanakan pada Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB hingga selesai dengan titik kumpul di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan dilanjutkan patroli ke sejumlah objek yang dinilai rawan gangguan kamtibmas.
Dalam pelaksanaan apel yang dipimpin oleh AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., selaku Perwira Pengawas (Pawas), personel diberikan arahan khusus sebelum melaksanakan patroli di lapangan.
Pawas menyampaikan agar dalam pelaksanaan patroli seluruh personel tetap waspada dan berhati-hati serta mengutamakan keselamatan baik personel maupun masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan patroli diminta untuk selalu dilakukan secara humanis dan tidak arogan agar kehadiran polisi benar-benar dirasakan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Tanjungbalai.
Adapun sasaran utama Blue Light Patrol malam ini difokuskan pada pencegahan aksi geng motor, balap liar, serta tindak kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Patroli dilakukan secara mobile dengan menyalakan lampu rotator biru sebagai tanda kehadiran polisi di tengah masyarakat untuk memberikan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan.
Hingga kegiatan berakhir, patroli berjalan tertib, aman dan lancar tanpa ditemukan adanya gangguan kamtibmas yang menonjol di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Polres Tanjungbalai menegaskan akan terus rutin menggelar Blue Light Patrol setiap malam guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Tanjungbalai. (Kabiro)





Posting Komentar untuk "Cegah Geng Motor dan Balap Liar, Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol"