Tebing Tinggi, Indometro.id -
Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah Tim Jatanras Elang Sakti bersama personel Reskrim Polsek Rambutan melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Karo.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RH (18) dan AF (25), warga Kelurahan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi. Keduanya berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, pada Selasa dini hari (15/9/2026).
Diketahui kasus curas tersebut terjadi pada Minggu (16/8) sekitar pukul 00.15 WIB. Korban, seorang pelajar berusia 16 tahun, saat berada di sekitar Jalan Gunung Leuser, dekat Masjid Agung, ketika didatangi para pelaku.
Para pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban hingga mengalami luka lecet dan bengkak pada bagian hidung serta pipi sebelah kiri. Setelah itu, pelaku mengambil satu unit handphone Samsung Galaxy A17 dan uang tunai sebesar Rp8.000.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.508.000 dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.IK., CPHR., CBA bersama personel Reskrim Polsek Rambutan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para pelaku.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Setelah mengetahui lokasi tempat tinggal mereka, tim Elang Sakti bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku yang saat itu sedang tidur.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya mengambil handphone milik korban dengan cara melakukan kekerasan. Selain itu, tim Elang Sakti turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A17 warna hitam. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(AS/IY)




Posting Komentar untuk "Tim Jatanras Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pelaku Curas di Kabupaten Karo"