Reduce bounce ratesindo Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara Pidana yang Telah Inkracht - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara Pidana yang Telah Inkracht


Pringsewu, indometro.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan sejumlah barang bukti dari 72 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Pringsewu, Rabu, 30 September 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, S.H., M.H. dalam siaran pers yang diterbitkan pada 30 September 2026.

Berdasarkan siaran pers Kejari Pringsewu, perkara yang barang buktinya dimusnahkan berasal dari periode Desember 2025 hingga September 2026. Perkara tersebut mencakup kasus kepemilikan senjata api ilegal atau tanpa izin, tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba), perjudian, pencabulan, penipuan, pencurian, kesehatan, hingga narkotika.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan eksekusi putusan pengadilan. Kejari Pringsewu sebagai lembaga eksekutor berkewajiban melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, Pengadilan Negeri Kota Agung, Kodim 0424 Tanggamus, Dinas Kesehatan Pringsewu, BNNK Tanggamus, Polres Pringsewu, serta PWI Kabupaten Pringsewu.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Di antaranya lima buah tandon berisi 975 liter minyak mentah serta 14 jerigen berisi 483 liter campuran pertalite dengan minyak mentah.

Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 54,953 gram, ganja 193,713 gram, tembakau sintetis 2,467 gram, serta 456 butir Hexymer dan 100 butir ekstasi.

Barang bukti lainnya berupa 10 senjata tajam, dua senjata api, tiga unit telepon genggam, berbagai alat medis beserta limbah medis, alat hisap sabu, pakaian, dan barang bukti lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode, antara lain pembakaran, pemotongan, dan penghancuran. Metode tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti.

Untuk barang bukti yang masuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Kejari Pringsewu menyebut pemusnahannya telah dilakukan sebelumnya melalui pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3. Proses tersebut disaksikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan penyidik asal perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, • Anggiat A.P. Pardede, S.H., M.H.
dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan Kejaksaan sebagai eksekutor.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kejari Pringsewu berharap pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus memperkuat sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan dan stabilitas di Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan berlangsung hingga sekitar pukul 10.00 WIB dan disebut berjalan aman, tertib, serta lancar.(*)

Posting Komentar untuk "Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara Pidana yang Telah Inkracht"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan