Pringsewu, indometro.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menghentikan penuntutan perkara pencurian melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) setelah korban dan tersangka mencapai kesepakatan perdamaian.
Penghentian penuntutan tersebut diawali dengan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif bersama Kejaksaan Tinggi Lampung yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui video conference pada Rabu, 29 September 2026.
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka berinisial RAF bersama dua rekannya bertugas sebagai sales obat herbal di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sekitar pukul 15.30 WIB, RAF mendatangi rumah korban di Kecamatan Pardasuka. Setelah melakukan pemeriksaan tekanan darah secara gratis dan menawarkan obat herbal, tersangka kemudian meminta makan kepada seorang saksi berinisial Su karena merasa lapar.
Saat sedang makan di dapur, RAF melihat sebuah ponsel Samsung Galaxy A06 warna biru muda milik korban berinisial Sa yang sedang diisi daya di meja makan.
Tersangka kemudian mengambil ponsel tersebut dan meninggalkan rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp1,5 juta.
Proses perdamaian antara korban dan tersangka dilaksanakan pada Selasa, 14 September 2026. Dalam proses tersebut, tersangka RAF memenuhi kewajibannya dengan mengembalikan barang dan memulihkan kerugian yang dialami korban.
"Permohonan penghentian penuntutan disetujui karena perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan subjektif dan objektif penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, S.H., M.H. dalam siaran pers yang diterbitkan pada 30 September 2026.
Dalam siaran pers Kejari Pringsewu disebutkan, mekanisme tersebut merujuk pada Pasal 80 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP 2025.
Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penghentian penuntutan antara lain ancaman pidana perkara tersebut paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Kategori III.
Selain itu, tersangka disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis. Perkara tersebut juga tidak termasuk jenis tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas persetujuan penghentian penuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan hati nurani di tengah masyarakat.(*)



Posting Komentar untuk "Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Lewat Keadilan Restoratif"