TULANG BAWANG - Indometro.Id,Aliansi gerakan masyarakat Forum Masyarakat Tulang Bawang (PORTUBA) bersama Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat (LBH PKR) DPD Lampung menyoroti lambannya penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU BUMD dengan nomor registrasi 24.345.170, Kabupaten Tulang Bawang.
Mereka mempertanyakan perkembangan laporan dugaan praktik pengisian berulang atau ngecor Bio Solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi.
PORTUBA dan LBH PKR menyebut persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat selama sekitar satu tahun. Mereka juga menyoroti langkah hukum yang sebelumnya disebut telah dilakukan aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan atau penggeledahan dokumen di lingkungan BUMD.
Namun, menurut mereka, sampai saat ini belum terlihat perkembangan penanganan perkara yang dianggap cukup terbuka kepada publik.
Perwakilan LBH PKR Lampung bahkan menilai penanganan perkara tersebut terkesan berjalan di tempat.
“Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.345.170. Jika proses hukum memang masih berjalan, masyarakat berhak mengetahui sampai sejauh mana progresnya sesuai koridor hukum,” ujar perwakilan advokasi LBH PKR Lampung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2026).
Soroti Peran Pemerintah Daerah
Selain mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, PORTUBA dan LBH PKR juga menyoroti posisi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sebagai pemilik BUMD.
Mereka meminta Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, memberikan penjelasan mengenai langkah pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan SPBU tersebut.
Menurut aliansi, pemerintah daerah perlu memastikan tata kelola BUMD berjalan transparan serta tidak menimbulkan persoalan dalam pendistribusian BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Namun demikian, tudingan mengenai adanya pembiaran maupun dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu masih merupakan klaim dari PORTUBA dan LBH PKR yang membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
PORTUBA dan LBH PKR kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mereka mendesak Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan supervisi atau mengambil langkah sesuai kewenangan terhadap penanganan perkara tersebut apabila ditemukan alasan hukum dan administratif yang memungkinkan.
Kedua, mereka meminta Bupati Tulang Bawang mengevaluasi jajaran manajemen PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda), termasuk kinerja direksi, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pengelolaan usaha.
Ketiga, mereka meminta pihak terkait melakukan evaluasi terhadap operasional SPBU 24.345.170 apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Aliansi juga meminta pemerintah daerah maupun institusi terkait memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sepanjang informasi tersebut termasuk informasi publik yang dapat diberikan sesuai ketentuan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik sekaligus kewajiban badan publik menyediakan informasi tertentu. UU tersebut juga mengatur mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.
Karena itu, transparansi mengenai status penanganan laporan, kewenangan masing-masing institusi, serta hasil pemeriksaan yang dapat dibuka kepada publik dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
PORTUBA dan LBH PKR menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang dianggap transparan terkait penanganan laporan tersebut.
Mereka menyatakan aksi nantinya ditujukan untuk meminta kejelasan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengenai perkembangan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU BUMD tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan, jajaran direksi PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda), pengelola SPBU 24.345.170, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pertamina Patra Niaga, serta pihak terkait lainnya.
Setiap klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan.(Robinsah)




Posting Komentar untuk "Andika Ketua Portuba Bersama Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat LBH PKR DPD Lampung Menyoroti Lambannya Penanganan Dugaan Penyalahgunaan BBM bersubsidi Di SPBU BUMD Dengan Nomor Registrasi 24.345.170, Kabupaten Tulang Bawang"