Reduce bounce ratesindo Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

 

TANJUNGBALAI | Indometro.id

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman Km. 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (13/8/2026) malam.

Kedua pelaku yang diamankan yakni AS alias Di (34) dan IY alias Mul (52). Keduanya merupakan warga Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda Ruslan M. Ruslan, SIP mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sekitar pukul 22.35 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,82 gram di atas tanah, tepat di hadapan kedua pelaku," ujar Ipda Ruslan

Saat diinterogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka. Mereka mengaku membeli sabu itu seharga Rp850.000 dari seorang pria berinisial "L", yang saat ini masih dalam penyelidikan. Rencananya, sabu tersebut akan dipaketkan kembali untuk dijual kepada pemesan seharga Rp1.050.000.

Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.

Ipda Ruslan menegaskan komitmen penuh Polres Tanjungbalai dalam membabat habis peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

"Polres Tanjungbalai sangat serius dan tidak ada kompromi bagi siapa saja yang nekat terlibat narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Kami siap menindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kondusifitas wilayah," tegasnya.

Beliau juga mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani bersuara. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di sekitar lingkungan Anda, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan call center Polres Tanjungbalai 110," pungkasnya.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?