TEBING TINGGI, INDOMETRO.ID — Seorang nasabah PT SMS Finance Cabang Tebing Tinggi berinisial BN menggugat perusahaan pembiayaan tersebut ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya dari INDOMETRO Law Office (ILO), yakni Kaharudinsyah,SH dan Beny Afriandi, SH.
Perkara tersebut telah memasuki sidang kedua pada Senin, 24 Agustus 2026 lalu. Dalam persidangan, pihak Penggugat maupun Tergugat hadir sebagai bagian dari proses mediasi yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Penggugat, Beny Afriandi, SH, mengatakan pihaknya mempertanyakan legalitas surat kuasa yang diajukan oleh kuasa hukum pihak Tergugat.
Menurut Beny, pihaknya menolak kuasa tersebut karena surat kuasa yang diajukan dinilai tidak ditandatangani oleh Direktur kantor pusat PT SMS Finance.
“Kami menolak kuasa Tergugat karena menurut kami surat kuasa tersebut bukan ditandatangani oleh Direktur kantor pusat SMS Finance,” ujar Beny.
Gugatan Berkaitan dengan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Sementara itu, Kaharudinsyah, SH menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan BN merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Menurut Kaharudinsyah, persoalan tersebut bermula ketika kendaraan milik kliennya ditarik oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai pihak dari leasing.
Peristiwa penarikan kendaraan tersebut, kata Kaharudinsyah, bahkan telah diperiksa oleh aparat kepolisian di dua wilayah berbeda, yakni Polres Tebing Tinggi dan saat ini prosesnya berkaitan dengan Polres Serdang Bedagai.
“Unit klien kami sudah ditarik beberapa waktu sebelumnya oleh oknum yang mengaku dari leasing. Persoalan ini juga sudah diperiksa di dua Polres terpisah, yaitu Tebing Tinggi dan saat ini Serdang Bedagai,” kata Kaharudinsyah.
Data Nasabah Dipertanyakan Masih Berada di Aplikasi Debt Collector
Selain persoalan penarikan kendaraan, pihak Penggugat juga mempersoalkan keberadaan data BN yang disebut masih terdapat dalam aplikasi yang digunakan oleh pihak penagih atau debt collector.
Kaharudinsyah mempertanyakan mengapa data nasabah masih dapat ditemukan dalam aplikasi tersebut, terlebih setelah adanya persoalan terkait penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai bagian dari leasing.
“Anehnya, kenapa data beliau masih ada di aplikasi debt collector atau yang biasa disebut matel?” ungkapnya.
Menurut Kaharudinsyah, pihaknya berpandangan bahwa data nasabah tidak semestinya disebarluaskan atau digunakan secara sembarangan oleh pihak tertentu.
Terlebih, dalam perkara tersebut, pihaknya menyebut telah terdapat surat penarikan kendaraan yang dibawa oleh oknum yang mengaku berasal dari PT SMS Finance.
“Kami menganggap bahwa tidak seharusnya data nasabah disebarkan melalui aplikasi debt collector tersebut, apalagi setelah menunjukkan surat tarik dari oknum yang mengaku dari SMS Finance,” jelasnya.
Tunggu Pembuktian dalam Proses Hukum
Kaharudinsyah menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu dibuktikan melalui mekanisme hukum sebelum adanya tindakan lebih lanjut terhadap data maupun posisi nasabah.
“Harusnya sampai bisa dibuktikan secara hukum, perusahaan tidak boleh menyebarkan data nasabah seenaknya,” tegas Kaharudinsyah.
Meski demikian, seluruh dalil dan dugaan yang disampaikan pihak Penggugat tersebut masih menjadi bagian dari materi perkara dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
Mediasi Akan Dilanjutkan
Proses mediasi antara Penggugat dan Tergugat akan kembali dilanjutkan pada persidangan berikutnya.
Pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melihat bagaimana tanggapan dan sikap pihak PT SMS Finance terhadap gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi INDOMETRO.ID belum memperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT SMS Finance mengenai gugatan, keberatan terhadap surat kuasa, maupun persoalan data nasabah yang disampaikan pihak Penggugat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Penggugat dan kuasa hukumnya. Karena perkara masih dalam proses persidangan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Posting Komentar untuk "Nasabah SMS Finance Cabang Tebing Tinggi Gugat Perusahaan ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi"