BERAU, Maratua _ Kapal Pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bernama SPOB Berkah Danu yang mendistribusikan BBM ke Pulau Maratua, diduga melakukan aktivitas bongkar muat BBM di tepi pantai Pulau Maratua, tepatnya di Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Aktivitas bongkar muat BBM tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun terakhir, dan tidak sesuai titik resmi yaitu di dermaga Wika, Kegiatan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) di sembarang tempat, seperti tepi pantai atau dermaga tradisional yang tidak resmi, dapat menimbulkan persoalan keselamatan dan lingkungan. BBM merupakan barang yang memiliki risiko bahaya sehingga kegiatan bongkar muatnya harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan, prosedur keselamatan, serta pengawasan dari instansi yang berwenang.
Kapal LCT yang saat ini bersandar di tepi pantai tersebut, menurut informasi dari nakhoda kapal berinisial JH, melakukan bongkar muat berdasarkan titik koordinat yang disebut telah ditentukan oleh pihak Syahbandar Kabupaten Berau.
Namun, menurut keterangan nakhoda, aktivitas bongkar muat BBM justru tidak diperbolehkan dilakukan di Dermaga Wika yang selama ini dikenal masyarakat sebagai dermaga resmi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.
“Kami bongkar muat telah sesuai titik koordinat yang menentukan titik koordinat Syahbandar. Dermaga Wika itu justru dilarang oleh Syahbandar untuk bongkar muat BBM,” ucap Capt kapal berinisial JH, Minggu (16/08/2026).
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pengawasan Syahbandar memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan bongkar muat, khususnya terhadap barang berbahaya seperti BBM, dilakukan sesuai ketentuan keselamatan pelayaran dan prosedur yang berlaku.
Aktivitas bongkar muat di kawasan pantai terbuka juga perlu mendapat kejelasan terkait izin, lokasi, pengawasan, serta fasilitas keselamatan yang tersedia.
Menurut keterangan Capt kapal, BBM yang diangkut oleh kapal tersebut berasal dari Depot Tarakan dan merupakan produk jenis Pertalite.
Kepada awak media, Capt kapal juga menunjukkan dokumen surat pengantaran pengiriman BBM dengan tujuan 977232 PT Mitra Abadi Maratua SPBUN 68.773.02, Jalan Payung-Payung, Desa Payung-Payung, Kecamatan Maratua.
Dokumen tersebut menjadi salah satu informasi yang menunjukkan tujuan pengiriman BBM yang dibawa kapal tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan kekhawatiran terhadap aktivitas pembongkaran BBM yang dilakukan di tepi pantai.
“BBM merupakan barang berbahaya. Kegiatan bongkar muat harus memperhatikan keselamatan dan lingkungan. Jangan sampai ketika terjadi tumpahan minyak, masyarakat dan lingkungan yang menjadi korban,” ungkapnya, Minggu (16/08/2026).
Menurut warga tersebut, kawasan laut Maratua merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat sekaligus menjadi salah satu penunjang sektor pariwisata.
“Kalau laut tercemar, dampaknya bisa panjang. Nelayan terdampak, wisata juga bisa terdampak, dan kerusakan ekosistem tidak mudah dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut menjadi perhatian mengingat kegiatan bongkar muat BBM di kawasan terbuka memiliki risiko apabila terjadi kebocoran maupun tumpahan BBM. Selain berpotensi mencemari perairan dan pesisir, aktivitas tersebut juga memiliki risiko kebakaran apabila tidak didukung fasilitas keselamatan yang memadai.
Aktivitas bongkar muat barang berbahaya maupun barang cair pada prinsipnya harus dilakukan pada fasilitas atau kawasan yang memiliki legalitas dan memenuhi persyaratan keselamatan serta ketentuan operasional yang berlaku.
Kegiatan bongkar muat BBM, baik secara ship-to-port maupun ship-to-ship, juga harus memenuhi ketentuan perizinan dan prosedur keselamatan pelayaran serta memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan keselamatan, aktivitas bongkar muat BBM di tepi pantai juga memiliki risiko terhadap lingkungan. Apabila terjadi tumpahan atau kebocoran BBM, pencemaran dapat langsung masuk ke kawasan pesisir dan laut.
Risiko lainnya adalah potensi kebakaran, terlebih apabila kegiatan dilakukan di kawasan pantai umum yang tidak dilengkapi fasilitas keselamatan dan peralatan penanggulangan keadaan darurat yang sesuai dengan karakteristik BBM.
Ketentuan mengenai keselamatan pelayaran dan kegiatan bongkar muat diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sementara aspek perlindungan terhadap lingkungan dan pencegahan pencemaran diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, aktivitas bongkar muat BBM di tepi pantai maupun pada dermaga atau pelabuhan yang tidak memiliki status dan perizinan yang jelas perlu mendapat perhatian serta pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan keselamatan, pelayaran, lingkungan, dan perizinan.




Posting Komentar untuk "Kapal SPOB Berkah Danu Menjadi Sorotan, Lokasi Bongkar Muat BBM Tidak Sesuai Titik Resmi"