Sergai, Indometro.id -
Dalam kegiatan gerebek sarang narkoba (GSN), Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Sungai Buaya Kecamatan Silindak Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, Kamis (30/7/2026).
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Sergai menerima laporan dan aduan dari masyarakat setempat yang resah terkait keberadaan sebuah gubuk liar yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.
Kemudian pada Kamis (30/7) sekitar pukul 08.30 WIB, Polsek Kotarih bersama unsur pemerintah desa Sungai Buaya menggelar operasi penindakan di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ACD beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Petugas bersama unsur pemerintah desa merobohkan dan membakar gubuk liar tersebut agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas serupa. Terduga pelaku dan barang bukti berupa sebuah kaca pirek yang masih berisi lekatan sisa sabu dan plastik klip transparan berukuran kecil berisi sisa sabu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, Sabtu (1/8) membenarkan adanya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba oleh Polsek Kotarih berdasarkan laporan masyarakat.
"Saat ini terduga pelaku inisial ACD dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk proses pemeriksaan, pendalaman, serta pengembangan kasus lebih lanjut," terangnya.
"Polres Sergai mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba dan jangan ragu untuk terus memberikan informasi demi menjaga kondusivitas wilayah," tutup Kasi Humas.
(IY)



Posting Komentar untuk "Gerebek Sarang Narkoba di Sungai Buaya, Polres Sergai Amankan Seorang Pelaku "