SUBANG,INDOMETRO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengungkap 11 kasus sabu, tembakau sintetis, dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan mengamankan 14 tersangka dalam kurun 18 hari.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan 11 kasus tersebut terdiri dari lima kasus sabu, satu kasus tembakau sintetis, dan lima kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.
Untuk tersangka kasus sabu yakni SW, PV, DA, NS, YP, dan DG. Sementara tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar, yakni SM, KM, RA, GS, TK, dan MF. Dua tersangka tembakau sintetis yakni HW dan FF.
"Polres Subang berhasil mengungkap 11 kasus sabu, tembakau sintetis dan sediaan farmasi mengamankan 14 tersangka dalam kurun 18 hari," ucap Kapolres Subang di Mapolres Subang, pada Senin (31/8/2026).
Para tersangka tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Pamanukan, Subang, Cibogo, Jalancagak, dan Pagaden Barat. Tersangka terdiri dari pengangguran, buruh harian lepas, wiraswasta dan mengurus rumah tangga.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Subang berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 157,68 gram, sediaan farmasi 6.486 butir, tembakau sintetis 20,62 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengapresiasi kinerja Polres Subang telah mengungkap kasus sabu, sediaan farmasi dan tembakau sintetis. Karena ini, merupakan pengungkapan sekian kalinya.
"Kami berterima kasih kepada Polres Subang yang telah berkali-kali mengungkap kasus narkotika dan obat terlarang. Ini merupakan langkah konkrit dalam upaya melindungi generasi muda Subang," ujarnya.


Posting Komentar untuk "Gempur Peredaran Gelap Narkoba, Polres Subang Ungkap 11 Kasus dalam Waktu Singkat"