Pringsewu, indometro.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu memastikan sebanyak 57 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah beroperasi di Kabupaten Pringsewu telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, dr. Hadi Mochtarom, mewakili Kepala Dinas Kesehatan, saat memberikan klarifikasi tertulis kepada Media Online Indometro.id, Jumat (7/8/2026).
Menurut dr. Hadi, saat ini terdapat 62 titik SPPG di Kabupaten Pringsewu. Dari jumlah tersebut, 57 SPPG telah beroperasi dan seluruhnya telah memiliki SLHS. Sementara lima SPPG lainnya merupakan dapur baru yang diajukan pada Agustus 2026 dan masih menjalani proses pemenuhan persyaratan.
"Sebanyak 57 SPPG yang telah beroperasi sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Adapun lima SPPG baru saat ini masih dalam proses Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan pemenuhan persyaratan teknis," ujar dr. Hadi.
Ia menegaskan bahwa kewenangan penerbitan SLHS berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu, bukan di Dinas Kesehatan.
"Dinas Kesehatan bertugas melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan, melatih penjamah makanan, serta memberikan persetujuan teknis terhadap persyaratan yang diajukan. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, proses penerbitan SLHS dilakukan oleh DPMPTSP," jelasnya.
Lebih lanjut, dr. Hadi menyampaikan hingga saat ini tidak terdapat kendala dalam proses penerbitan SLHS. Lima permohonan yang masih berproses sedang menjalani tahapan persetujuan teknis di Dinas Kesehatan sebelum diteruskan ke DPMPTSP.
Ia juga memastikan seluruh SPPG yang belum memperoleh SLHS wajib melalui tahapan verifikasi dokumen, Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), serta memenuhi seluruh persyaratan teknis sesuai regulasi yang berlaku.
"Seluruh tahapan tersebut wajib dipenuhi. Setelah persetujuan teknis selesai, berkas akan diteruskan ke DPMPTSP untuk penerbitan sertifikat," katanya.
Terkait pelaksanaan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang mengatur percepatan penerbitan SLHS paling lama 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap, dr. Hadi memastikan ketentuan tersebut telah diterapkan di Kabupaten Pringsewu.
Ia juga menegaskan tidak terdapat SPPG yang beroperasi tanpa memiliki SLHS.
"Apabila terdapat titik SPPG baru, kami mengimbau agar segera mengajukan permohonan SLHS melalui DPMPTSP dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai regulasi. Hal ini penting untuk menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis," pungkasnya.(*)


Posting Komentar untuk "Dinkes Pringsewu Pastikan 57 SPPG MBG Telah Kantongi SLHS, Lima Dapur Baru Masih Berproses"