Reduce bounce ratesindo Diduga Edarkan Sabu, Pria 46 Tahun di Air Upas Diamankan Polisi - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Diduga Edarkan Sabu, Pria 46 Tahun di Air Upas Diamankan Polisi



Ketapang, Ketapang-IndoMetro.

Polda Kalbar—Jajaran Polsubsektor Air Upas, Polsek Marau, mengamankan seorang pria paruh baya berinisial K (46), warga Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. K diamankan lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2025. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,17 gram bruto.

Kapolsubsektor Air Upas, IPDA Badruzzaman, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.


“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan transaksi narkotika di wilayah itu,” ujar IPDA Badruzzaman.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsubsektor Air Upas kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Petugas berhasil memperoleh ciri-ciri terduga pelaku sebelum mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaannya.


Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan K. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan tempat tinggalnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sekitar empat kantong plastik klip transparan yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,17 gram bruto, beserta sejumlah perangkat lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.


Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

IPDA Badruzzaman menjelaskan, terhadap K, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang.


(Pablis: Irfan)


Posting Komentar untuk "Diduga Edarkan Sabu, Pria 46 Tahun di Air Upas Diamankan Polisi"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?