Reduce bounce ratesindo BBWS Cisanggarung Tegaskan P3-TGAI Wajib Swakelola, Wartawan Nilai Jawaban Belum Menjawab Fakta Lapangan - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

BBWS Cisanggarung Tegaskan P3-TGAI Wajib Swakelola, Wartawan Nilai Jawaban Belum Menjawab Fakta Lapangan

Indramayu, Indometro.id - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung memberikan tanggapan atas surat konfirmasi terkait pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) atau yang dikenal masyarakat sebagai Program Mitra Cai Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Indramayu.

Dalam jawabannya yang diterima oleh Demokratis pada Rabu (26/8/2026), BBWS Cimanuk Cisanggarung menegaskan bahwa pelaksanaan P3-TGAI harus dilakukan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai penerima program. P3A juga tidak diperkenankan mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga atau pemborong.

BBWS menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama antara BBWS Cimanuk Cisanggarung dengan P3A. Dalam ketentuan tersebut, P3A bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai mekanisme swakelola Tipe IV.

BBWS juga menerangkan bahwa Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) memiliki tugas memberikan sosialisasi serta pendampingan kepada P3A, baik dalam aspek teknis maupun administrasi. Sementara Koordinator/Konsultan Manajemen Balai (KMB) bertugas membantu TPM, melakukan verifikasi administrasi, memberikan bimbingan, melakukan pemantauan, serta membantu penyelesaian permasalahan yang muncul selama pelaksanaan program.

Selain itu, BBWS menyebut monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala oleh Tim Pengendali Balai (TPB), dengan dukungan pemantauan lapangan oleh TPM dan KMB.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pekerjaan P3-TGAI/Mitra Cai di Kabupaten Indramayu, pada Selasa (11/8/2026) yang dikerjakan atau dialihkan kepada pihak ketiga, BBWS menyatakan bahwa hingga surat tanggapan tersebut dibuat, pihaknya belum menerima laporan mengenai adanya pekerjaan yang dialihkan kepada pihak ketiga.

BBWS menegaskan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan P3A yang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan tidak dapat mengikuti program pada periode berikutnya.

Jawaban Dinilai Belum Menjawab Fakta di Lapangan

Meski telah memberikan jawaban resmi, tanggapan BBWS tersebut dinilai belum menjawab secara konkret persoalan yang ditemukan di lapangan.

Wartawan yang melakukan konfirmasi menilai terdapat perbedaan antara penjelasan normatif BBWS dengan kondisi pelaksanaan sejumlah kegiatan P3-TGAI/Mitra Cai yang ditemukan di lapangan.

Pasalnya, persoalan yang dikonfirmasi bukan semata-mata mengenai apakah program tersebut secara aturan wajib dilaksanakan secara swakelola, melainkan mengenai dugaan adanya pekerjaan tertentu yang dalam praktiknya justru dikerjakan oleh pihak lain atau pihak ketiga.

Dengan demikian, pernyataan bahwa BBWS belum menerima laporan dinilai belum serta-merta menjawab apakah dugaan tersebut benar-benar tidak terjadi. Terlebih, apabila mekanisme pengawasan telah berjalan, semestinya terdapat verifikasi lapangan untuk memastikan pihak yang benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan program.

Pertanyaan mengenai siapa pelaksana pekerjaan, bagaimana proses pengerjaannya, serta apakah P3A benar-benar terlibat secara langsung menjadi hal penting untuk diverifikasi di lapangan.

Wartawan juga menilai jawaban BBWS masih bersifat umum karena lebih banyak menjelaskan tugas TPM, KMB, mekanisme swakelola, serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, sementara dugaan konkret mengenai adanya pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan belum mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.

Perlu Verifikasi dan Pengawasan Lebih Serius

Adanya perbedaan antara ketentuan program dan informasi yang ditemukan di lapangan dinilai perlu menjadi perhatian serius BBWS Cimanuk Cisanggarung.

Apabila benar ditemukan pekerjaan yang secara fisik dilaksanakan oleh pihak ketiga, sementara program mensyaratkan pelaksanaan secara swakelola oleh P3A, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab melalui penjelasan administratif.

Perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara langsung untuk mengetahui siapa yang mengerjakan pekerjaan, bagaimana proses pengadaan material dan tenaga kerja dilakukan, siapa yang mengendalikan kegiatan, serta apakah pelaksanaan tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dan ketentuan P3-TGAI.

Selain BBWS, pengawasan juga dinilai perlu melibatkan pihak-pihak terkait agar pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat penerima program.

Aparat Penegak Hukum Dinilai Perlu Turun Tangan

Mengingat terdapat dugaan ketidaksesuaian antara ketentuan swakelola dengan fakta yang diklaim ditemukan di lapangan, persoalan tersebut dinilai perlu ditangani secara serius.

Apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan indikasi pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga, maka aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah pelaksanaan P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 benar-benar sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Terlebih, BBWS sendiri telah menegaskan bahwa P3A tidak diperkenankan mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga atau pemborong dan terdapat konsekuensi apabila ketentuan tersebut terbukti dilanggar.

Dengan demikian, apabila terdapat bukti atau temuan lapangan mengenai pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga, maka temuan tersebut seharusnya menjadi bahan untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian: apakah Program P3-TGAI/Mitra Cai Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Indramayu benar-benar dilaksanakan oleh P3A secara swakelola sebagaimana ketentuan, atau terdapat pihak lain yang mengambil alih pelaksanaan pekerjaan.

Konfirmasi BBWS telah diberikan, tetapi fakta lapangan tetap membutuhkan pembuktian. Karena itu, transparansi, pemeriksaan langsung, dan pengawasan yang serius menjadi penting agar tujuan Program P3-TGAI benar-benar tercapai dan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya.

(Tim)

Posting Komentar untuk "BBWS Cisanggarung Tegaskan P3-TGAI Wajib Swakelola, Wartawan Nilai Jawaban Belum Menjawab Fakta Lapangan"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan