Pesawaran, indometro.id – Proyek revitalisasi dan pembangunan SDN 25 Way Lima di Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp706.634.310, menjadi sorotan. Pelaksanaan proyek dengan mekanisme swakelola satuan pendidikan itu diduga belum sepenuhnya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dinilai minim transparansi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 150 hari kalender. Namun, hasil penelusuran awak media di lokasi pada Kamis (9/7/2026) menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak penanggung jawab.
Selain dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan RAB, awak media juga menyoroti keterbukaan informasi mengenai pengelolaan proyek, termasuk sistem pembayaran upah tenaga kerja.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima upah sebesar Rp120.000 per hari untuk tukang dan Rp90.000 per hari untuk pekerja.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media menemui Nasrudin, selaku Ketua Komite sekaligus penanggung jawab proyek swakelola SDN 25 Way Lima. Namun, saat dimintai penjelasan mengenai besaran upah maupun mekanisme pembayaran kepada para pekerja, Nasrudin tidak memberikan keterangan. Ia justru mengarahkan awak media agar menanyakan hal tersebut kepada seseorang yang disebut berinisial A yang berada di lokasi proyek.
Ketika ditanya mengenai identitas maupun kapasitas orang berinisial A dalam pelaksanaan proyek swakelola tersebut, Nasrudin kembali tidak memberikan penjelasan.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola proyek swakelola, mengingat mekanisme swakelola pada prinsipnya mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Media ini akan terus menelusuri pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 25 Way Lima, termasuk dugaan ketidaksesuaian dengan RAB, mekanisme pengelolaan anggaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.(*)



Posting Komentar untuk "Upah Pekerja Proyek Revitalisasi Swakelola SDN 25 Way Lima Dipertanyakan "