Sergai, Indometro.id —
Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai meringkus seorang pria berinisial AAI (52) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (21/7/2026) sekira pukul 19.20 WIB.
Penangkapan yang berlangsung pada malam hari tersebut sempat diwarnai aksi melarikan diri dari pelaku. Namun, berkat kesiapsiagaan petugas serta koordinasi cepat dengan perangkat desa setempat, terduga pelaku berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman Dusun III Desa Tanjung Harap. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
“Saat petugas mendatangi sebuah rumah yang disinyalir menjadi tempat transaksi, ditemukan tiga orang berada di dalam rumah tersebut. Ketiganya sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas. Dua di antaranya, yakni seorang wanita berinisial SM (38) dan pria berinisial FS (36), berhasil diamankan petugas di sekitar lokasi awal.” Ujar Kasatres Narkoba.
Lebih lanjut Sementara itu, terduga pelaku utama AAI sempat meloloskan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga sekitar. Petugas bergerak cepat menghubungi perangkat desa untuk mendampingi proses penggeledahan hingga akhirnya AAI berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.
“Dalam penggeledahan lanjutan di rumah milik AAI yang disaksikan oleh perangkat desa, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 5,87 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 1,21 gram, serta uang tunai senilai Rp225.000 di atas meja dapur.” Jelasnya
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH., MH., membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya tersebut.
"Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial AAI atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 7,08 gram. Penangkapan ini merupakan gerak cepat atas informasi yang diberikan oleh masyarakat," ujar Kasi Hunas saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Kemudian dalam penggerebekan tersebut petugas juga mengamankan dua orang lainnya, yakni SM dan FS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
"Saat ini tersangka AAI beserta dua warga yang turut diamankan dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap AAI dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 609 Ayat (2) UU RI tentang Narkotika," tegas Kasi Humas.
Polres Sergai mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya demi menciptakan wilayah Serdang Bedagai yang bersih dari narkoba.
(IY)




Posting Komentar untuk "Terlibat Peredaran Sabu, Seorang Wanita dan Dua Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Sergai "