TANJUNGBALAI | Indometro.id -
Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terduga pelaku berinisial D alias A, 37 tahun. Korban berinisial ARM, 12 tahun, masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kasus ini bermula dari laporan ibu tiri korban, Yuni Audra, 38 tahun. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, (04/05/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan laporan, pelaku membujuk korban dengan meminjamkan telepon genggam.
Di saat itulah pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Aksi tersebut kemudian dilaporkan keluarga ke pihak kepolisian.
Merespons laporan, petugas langsung menuju kediaman terduga pelaku. Langkah ini diambil untuk mengamankan pelaku sekaligus mengantisipasi amukan warga.
Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, S.IP., menjelaskan alasan pengamanan tersebut.
"Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan dari amukan massa warga sekitar dan main hakim sendiri," ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Selain memeriksa tersangka, polisi juga memanggil sejumlah saksi dari keluarga korban, keluarga pelaku, serta saksi ahli psikologi untuk melengkapi berkas perkara.
Terduga pelaku D alias A resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Tetapkan Pelaku Cabul Anak Jadi Tersangka"