Tulang Bawang - Pihak sekolah atau dinas pendidikan dilarang keras, memberikan, ataupun memaketkan ijazah tanpa izin atau prosedur resmi dari orang tua/wali murid.
Tindakan penyerahan dokumen penting seperti ijazah melalui kurir paket tanpa adanya persetujuan atau konfirmasi tertulis berisiko tinggi memicu pelanggaran privasi, maladministrasi, hingga hilangnya dokumen resmi negara.
Mengenai regulasi dan risiko terkait penyerahan ijazah dan aturan Resmi Penyerahan IjazahWajib Diterima Pemilik Sah Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, ijazah adalah hak mutlak peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Secara umum, ijazah harus diambil langsung oleh siswa atau orang tua/wali untuk menandatangani bukti penyerahan secara resmi dan melakukan cap tiga jari. Risiko Pengiriman Ijazah Lewat Paket Tanpa Izin Pelanggaran Data Pribadi
Jika ijazah dikirim melalui jasa ekspedisi tanpa konfirmasi, risiko paket hilang atau rusak di perjalanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang sangat fatal, mengingat ijazah tidak dapat dicetak ulang dengan mudah.Red
Orang Tua dari Aprilya Chantycha ”Yantoni” sudah menghubungi Pihak Sekolah dan melakukan mediasi atau klarifikasi secara kekeluargaan bersama kepala sekolah Siti Nursiah, M.Pd untuk menanyakan alasan pengiriman tersebut akan tetapi belum mendapatkan informasi resmi dari Siti Nursiah, M.Pd selaku kepsek (Kepala SMA Negeri 1 Menggala) terkait siapa yang mengambil dan mengirimkan Ijasah Aprilya Chantycha serta yang bertandatangan untuk menjamin dengan pihak sekolah keabsahan ijasah anaknya tersebut.
Lebih lanjut Yantoni selaku orang tua atau ayah kandung dari Aprilya Chantycha mengatakan dengan tegas jika mana sampai hari Selasa tertanggal 14-07-2026 tidak ada penjelasan resmi dari pihak sekolah dari Siti Nursiah, M.Pd selaku kepsek (Kepala SMA Negeri 1 Menggala) maka dia akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan ke APH (aparat penegak hukum) tegas Nya
Saya akan laporkan kepolisian dengan delik aduan laporan pidana atas penggelapan, pencurian, atau penyerangan hak asuh karena Perbuatan mengambil, mengurus, atau mengirim laporan ijazah anak tanpa izin sah ayah kandung adalah melanggar hukum, ada sanksi pidana administratif. Pungkasnya
Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum
Tim. Yantoni




Posting Komentar untuk "Mengirimkan Ijasah Anak Tanpa ijin Orang Tua Siswa Melanggar Hukum "