Simeulue, Indometro.id – Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, Alis Anizar, menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Pengurus Pusat PABPDSI periode 2026–2032 yang digelar di Purwakarta, Jawa Barat. Senin, 13 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Alis Anizar juga mengucapkan selamat kepada H. Fery Radiansyah yang kembali dipercaya sebagai Ketua Umum PABPDSI periode 2026–2032. Ia berharap kepemimpinan tersebut mampu membawa organisasi semakin solid serta memperkuat eksistensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis pemerintah desa.
“Kami mengucapkan selamat atas pelantikan Pengurus Pusat PABPDSI periode 2026–2032. Selamat kepada Bapak H. Fery Radiansyah yang kembali dipercaya sebagai Ketua Umum. Semoga di bawah kepemimpinan beliau, PABPDSI semakin maju, BPD semakin kuat menjalankan fungsi pengawasan sehingga desa-desa di seluruh Indonesia ikut berkembang dan semakin maju”. Ujarnya.
Alis Anizar mengungkapkan, meskipun dirinya juga mendapat amanah sebagai salah satu pengurus dalam kepengurusan Pusat PABPDSI periode 2026–2032, ia tidak dapat menghadiri prosesi pelantikan tersebut karena masih berada di Kabupaten Simeulue untuk memperjuangkan implementasi regulasi terbaru mengenai masa jabatan anggota BPD.
Menurutnya, saat ini ia bersama ratusan anggota BPD di Kabupaten Simeulue sedang memperjuangkan agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, segera diterapkan di Kabupaten Simeulue.
Perjuangan tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya surat instruksi oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait penjaringan dan pencalonan anggota BPD.
Alis Anizar menilai kebijakan tersebut belum sejalan dengan regulasi terbaru. Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, langkah yang semestinya dilakukan bukan membuka penjaringan dan pencalonan anggota BPD, melainkan melakukan penyesuaian Surat Keputusan (SK) serta memperpanjang masa jabatan anggota BPD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Simeulue segera mengimplementasikan regulasi yang telah berlaku. Yang dibutuhkan saat ini adalah penyesuaian SK dan perpanjangan masa jabatan anggota BPD sesuai ketentuan yang baru, sehingga ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan”. Tegasnya.
Ketua PABPDSI Simeulue berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat segera mengambil langkah konkret dalam melaksanakan regulasi tersebut demi terciptanya kepastian hukum bagi anggota BPD dan mendukung optimalnya penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Simeulue.




Posting Komentar untuk "Ketua PABPDSI Simeulue Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus Pusat PABPDSI 2026–2032, Fokus Perjuangkan Implementasi Masa Jabatan BPD"