Reduce bounce ratesindo Langgar Aturan, Proses Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Dinilai Abaikan SLA - Indometro Media
banner image

Langgar Aturan, Proses Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Dinilai Abaikan SLA

Probolinggo, indometro.id - 

Peserta JKM ( Jaminan Kematian ) BPJS ketenagakerjaan tidak mendapatkan pelayanan pencairan sesuai Standar Layanan Minimal . 

Ahli waris sah atas kader posyandu inisial "LS" peserta program Jaminan Kematian (JKM) Kota Probolinggo dalam pengajuan klaim tidak mendapatkan pelayanan sesuai SLA BPJS ketenagakerjaan 3 hari kerja. 

Ahli waris telah mengajukan klaim jaminan Kematian (JKM) dan diterima berkas lengkap oleh lilik BPJSTK melalui kantor cabang BPJS ketenagakerjaan Kota Probolinggo yang berada di jalan Jl. Ahmad Yani No.104, Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur (10/6). 

Dikonfirmasi kepada Lilik BPJSTK oleh indometro.id melalui chat WA, apakah benar pemberkasan atas nama inisial OK telah masuk tanggal (10/6) dan sampai tgl (4/7) belum cair? 


Terkonfirmasi Lilik bahwa terkait hal tersebut sedang dilakukan koreksi data kepesertaan dan sudah dikoordinasikan dengan tim kepesertaan dan sedang diproses (6 /7) , ujarnya. 


Nurhadi wijayanto kepala cabang BPJS ketenagakerjaan Kota Probolinggo menyampaikan bahwa berkas tersebut saat ini sedang diproses oleh kami, tunggu beberapa hari untuk pencairan dananya . 


Beberapa saat lalu sebelum berkas masuk dan lengkap (10/6) memang ada kendala keterlambatan pada pembayaran dari dinas kesehatan iuran perserta kader posyandu yang terlambat (10/7) , terangnya. 


Dari informasi yang dikumpulkan wartawan indometro.id aturan mengenai tata cara pengajuan dan layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara mendasar diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT. Aturan teknis ini memastikan pembayaran santunan berjalan cepat dan transparan. 


Jika terjadi keterlambatan atau penolakan tanpa alasan yang sah, berikut adalah konsekuensi yang berlaku bagi pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi Maladministrasi, Evaluasi Pengawasan Internal, Ganti Rugi (Tuntutan Hukum). (Red/Henry)

Posting Komentar untuk "Langgar Aturan, Proses Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Dinilai Abaikan SLA"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?