Reduce bounce ratesindo Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis, Tegaskan Perlindungan Kebebasan Pers - Indometro Media
banner image

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis, Tegaskan Perlindungan Kebebasan Pers


Pringsewu, indometro.id– Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu, Ahmad Fijayyuddin, mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum advokat terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Intimidasi tersebut diduga terjadi saat wartawan melakukan peliputan terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ahmad Fijayyuddin menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan mengintimidasi atau mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugasnya," tegas Ahmad Fijayyuddin, Kamis (9/7).

Ia menilai dugaan ancaman pelaporan hukum kepada jurnalis saat proses konfirmasi justru mencederai prinsip keterbukaan informasi dan berpotensi menimbulkan chilling effect atau rasa takut yang dapat menghambat kebebasan pers.

"Konfirmasi merupakan bagian dari kode etik jurnalistik. Wartawan justru memberikan kesempatan kepada narasumber untuk menjelaskan, mengklarifikasi, atau membantah informasi yang diperoleh. Jika proses tersebut dibalas dengan ancaman, tentu hal itu sangat disayangkan," ujarnya.

Fijay menegaskan bahwa IWO Pringsewu siap memberikan pendampingan kepada anggotanya maupun jurnalis lainnya apabila mengalami intimidasi, kriminalisasi, atau bentuk tekanan lain saat menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, advokat, maupun penyelenggara pemerintahan, untuk menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

"Kami mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Pers hadir bukan untuk menghakimi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik. Karena itu, jangan ada pihak yang mencoba membungkam kerja jurnalistik melalui ancaman atau intimidasi," pungkasnya.

IWO Pringsewu berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada jurnalis yang bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, sekaligus memastikan setiap dugaan intimidasi maupun hambatan terhadap kerja jurnalistik ditindaklanjuti secara serius demi menjaga kebebasan pers di Indonesia.(*)

Posting Komentar untuk "Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis, Tegaskan Perlindungan Kebebasan Pers"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?