Kaltim_Samarinda, 12 Juli 2026 – Sebuah mobil tangki pengangkut solar industri diduga melakukan praktik "kencing BBM" atau penyaluran tidak resmi di lokasi pencucian mobil, wilayah Jalan No.49, RW 49, Rukun Warga Makmur, Kelurahan Laran, Kota Samarinda, pada Minggu siang sekitar pukul 12.10 Wita.
Kendaraan bernomor polisi KT 8152 WB tercatat milik PT. Raudhah Energi Nusantara, berkapasitas 10.000 liter dengan kode identifikasi REN-08.
Pantauan di lokasi memperlihatkan segel resmi pada saluran keluar tangki sudah terlepas. Di samping mobil juga tersedia selang dan jeriken yang disiapkan untuk memindahkan bahan bakar. Saat dikonfirmasi, pengemudi hanya berdiam diri dan membantah melakukan kesalahan.
Praktik "kencing BBM" seperti ini merupakan pelanggaran berat, karena solar industri hanya boleh disalurkan di titik resmi untuk kebutuhan usaha yang terdaftar.
Tindakan ini berpotensi merugikan negara dan mengurangi pasokan bagi pihak yang berhak.
Hingga berita ditulis, belum ada tanggapan dari perusahaan maupun instansi terkait. Warga berharap Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, dan pihak berwenang di wilayah Samarinda segera turun tangan untuk menindak tegas jika dugaan ini terbukti benar.




Posting Komentar untuk "Kencing BBM" Solar Industri di Lokasi Pencucian Mobil Samarinda"