Reduce bounce ratesindo Dijerat Pasal 114 ayat (1) Dua Pemuda di Kulim KM 9 di Sekolahkan Polsek MANDAU - Indometro Media
banner image

Dijerat Pasal 114 ayat (1) Dua Pemuda di Kulim KM 9 di Sekolahkan Polsek MANDAU


MANDAU – Komitmen Polsek Mandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pemuda berinisial MYF (19) dan FN (19) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai KM 09, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kamis 18/06/2026.

Penangkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita satu paket sabu, dua butir pil ekstasi, dua unit ponsel, uang tunai Rp325.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengonfirmasi bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial H, yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, pil ekstasi diperoleh dari salah satu tersangka yang ikut ditangkap.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut," ujar Kompol Primadona.

Atas perbuatannya, kedua pemuda ini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

(Red) 

Posting Komentar untuk "Dijerat Pasal 114 ayat (1) Dua Pemuda di Kulim KM 9 di Sekolahkan Polsek MANDAU"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?