Reduce bounce ratesindo Nekat Curi Uang Rp50 Juta demi Biaya Nikah, Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Diciduk Polisi - Indometro Media

Nekat Curi Uang Rp50 Juta demi Biaya Nikah, Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Diciduk Polisi

SUBANG,INDOMETRO.ID – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (5/5/2026) pukul 17.30 WIB di Aula Patriatama Polres Subang.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Wakapolres Subang, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Propam, Kasi Humas, serta Kapolsek Pamanukan.

Dalam keterangannya, Kapolres Subang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko pakaian di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 00.46 WIB di Toko Alesha Fashion Serba 35 Ribu, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan. Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A.R (19), yang merupakan seorang pelajar/mahasiswa. Tersangka diketahui merupakan mantan karyawan toko tersebut, sehingga memahami kondisi dan letak penyimpanan uang.

“Pelaku masuk ke dalam toko melalui pintu samping yang tidak terkunci, kemudian bersembunyi hingga kondisi toko sepi. Setelah itu, pelaku merusak tempat penyimpanan uang di kasir dan mengambil uang tunai,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Pamanukan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp35.750.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri. Uang hasil pencurian tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pernikahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Subang.

“Polres Subang tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Udin

Posting Komentar untuk "Nekat Curi Uang Rp50 Juta demi Biaya Nikah, Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Diciduk Polisi"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?