Reduce bounce ratesindo Dalam kasus Teror Air Upas, telah sesuai Standard Operating Procedure (SOP) serta ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku - Indometro Media
banner image

Dalam kasus Teror Air Upas, telah sesuai Standard Operating Procedure (SOP) serta ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku


Pablis 🌐 Irfan

KETAPANG, indometro.id–Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum dalam penanganan kasus aksi teror di Kecamatan Air Upas,Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat, telah berjalan secara profesional. Polisi memastikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) serta ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku.


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H.,S.I.K.,M.I.K.,CPHR, melalui Kasat Reskrim IPTU Dedi Syahputra Bintang,S.Tr.K., S.I.K.,M.H.,menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap kedua pelaku menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Metode berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi ini diterapkan untuk memastikan seluruh alat bukti yang ditemukan sah di mata hukum.


"Dalam penegakan hukum kasus teror di Air Upas ini, kami bersandar pada pembuktian. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP," ujar IPTU Dedi Syahputra Bintang melalui rilis resmi yang diterima redaksi, Senin (14/05/2026).


IPTU Dedi menjelaskan, penetapan tersangka diputuskan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang kompleks. Proses tersebut meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta visum yang membuktikan adanya kekerasan fisik pada korban. 


Penyidik juga telah melakukan rekonstruksi, pemeriksaan ahli, hingga gelar perkara. 

Merespons dinamika dan tanggapan di media sosial terkait transparansi kasus, Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Polisi memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dengan baik, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum.


"Semua proses dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara transparan. Jika ada pihak yang keberatan atau menilai ada ketidaksesuaian prosedur, undang-undang telah menyediakan ruang hukum seperti praperadilan," tambah Kasat Reskrim.


Pasca-penetapan tersangka, situasi di wilayah Kecamatan Air Upas dilaporkan tetap kondusif. Meski demikian, personel gabungan dari Polsek setempat dan Polres Ketapang tetap disiagakan untuk menggelar patroli rutin demi menjamin keamanan warga.


Polres Ketapang juga mengimbau tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh masyarakat Air Upas agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoaks atau isu sepihak yang bertujuan memperkeruh suasana.


"Mari kita percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kasus ini ditangani secara lurus, objektif, dan sesuai hukum. Prioritas kita bersama saat ini adalah menjaga agar situasi di Air Upas dan Kabupaten Ketapang tetap aman," pungkas IPTU Dedi.


Posting Komentar untuk "Dalam kasus Teror Air Upas, telah sesuai Standard Operating Procedure (SOP) serta ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?