Indometro.id. Paser - Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Misrantoni (MT), tokoh adat sekaligus pejuang lingkungan asal Muara Kate, pada Kamis mendatang. Sidang ini menjadi puncak dari rangkaian proses hukum panjang yang menyita perhatian publik dan aktivis lingkungan.
![]() |
| Caption : Pengadilan Negeri Tanah Grogot |
Misrantoni didakwa atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, pada Juli 2025 lalu. Namun, selama persidangan berlangsung, tim kuasa hukum dan berbagai koalisi masyarakat sipil menilai adanya indikasi kuat kriminalisasi terhadap sosok yang vokal menolak aktivitas hauling (pengangkutan) batu bara di jalan umum tersebut.
Menurut Humas PN Anissalarasati saat ditemui Rabu (08/04/26) menjelaskan, Adapun Agenda Sidang putusan akan mencakup beberapa tahap pembacaan, yaitu
Identitas Terdakwa Memverifikasi data diri Pak Misran Tony. Pertimbangan Hukum dan Unsur-unsur Penjelasan mengenai pasal yang dikenakan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jelas Anissa
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan terdakwa berdasarkan Penilaian hakim terhadap sikap atau latar belakang terdakwa selama proses hukum. Pembacaan Amar Putusan merupakan Keputusan akhir hakim mengenai hukuman yang dijatuhkan pada sidang kamis (16/04/26) mendatang.
dijelaskan alasan mengapa barang bukti fisik (seperti senjata tajam/mandau) terkadang tidak dihadirkan langsung di ruang sidang ia menyebutkan, karena alasan Keamanan Untuk mengantisipasi kericuhan atau pengambilan barang bukti oleh massa, terutama dalam kasus Misran Toni yang sedang viral. Ketus Humas PN Anissalarasati.
Anissa juga mebeberkan jika barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa dokumentasi Sebagai gantinya, hakim menggunakan foto barang bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara.
"Terdakwa, penasihat hukum, dan saksi akan diminta mengonfirmasi keaslian barang bukti tersebut melalui foto yang ada" Ujar Anissalarasati Humas PN Tanah Grogot.
Humas PN Anissalarasati mengatakan, Ancaman Hukuman Meskipun putusan akhir berada di tangan hakim, Anisa menyebutkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku (UU No. 1 Tahun 2026 dan KUHP):
Ancaman hukuman untuk kasus pembunuhan biasanya adalah 10 tahun penjara. Hukuman tersebut tetap akan disesuaikan dengan hasil pembuktian selama persidangan.
Adapun Sidang kasus Misran Toni ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga siapa pun bisa hadir untuk menyaksikan proses hukum tersebut secara langsung. Tandas Anissalarasati.
Menjelang sidang putusan, dukungan terhadap Misrantoni terus mengalir. Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bahkan telah menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada majelis hakim. Mereka mendesak agar hakim memutus bebas Misrantoni demi tegaknya keadilan bagi pejuang lingkungan.
Warga dan simpatisan direncanakan akan mengawal jalannya sidang Kamis mendatang untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Jika terbukti tidak bersalah, vonis bebas akan menjadi angin segar bagi gerakan lingkungan di Kalimantan Timur. Namun, jika divonis bersalah, tim kuasa hukum mengisyaratkan akan melakukan langkah hukum selanjutnya.
(fbn/red***)



Posting Komentar untuk "Nasib Pejuang Lingkungan Muara Kate Ditentukan Kamis Depan"