Tulungagung- Indometro.id-Aksi kriminal yang menyasar infrastruktur vital kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung membongkar sindikat pencurian kabel telepon bawah tanah yang beroperasi secara terorganisir dan meresahkan masyarakat. Dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 10 orang pelaku di lokasi kejadian.
Sindikat ini tergolong nekat. Mereka menjalankan aksinya di tengah permukiman warga dengan peralatan lengkap untuk mengeruk aset obyek vital milik perusahaan komunikasi, tanpa menghiraukan risiko gangguan layanan publik.
Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH. Dari jumlah tersebut, AB diketahui berperan sebagai otak sekaligus koordinator lapangan.
“Tersangka AB berperan sebagai koordinator. Sementara sembilan tersangka lainnya memiliki tugas teknis mulai dari menggali tanah, memotong kabel, hingga menarik kabel primer menggunakan mobil sarana yang telah dimodifikasi,” ujar Ipda Fafa saat dikonfirmasi, Selasa (07/04/2026).
Dari hasil penyidikan, terungkap motif para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut. Mereka nekat mencuri kabel tembaga primer demi mendapatkan keuntungan instan untuk kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kabel yang menjadi target adalah jenis tembaga primer yang memiliki nilai jual tinggi di pasar barang bekas. Hal ini yang mendorong para pelaku untuk menjalankan aksinya secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel tembaga primer ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter yang terpotong menjadi 10 bagian, serta ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter yang terpotong menjadi 5 bagian. Selain itu, diamankan pula alat berupa satu buah gancu, dua buah linggis untuk membongkar aspal atau tanah, serta satu unit mobil Toyota milik PT GMY lengkap dengan kunci dan STNK yang digunakan untuk menarik kabel dari dalam tanah.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap fasilitas publik tidak akan diberi ruang. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi menjaga keamanan serta kelancaran layanan masyarakat.
“Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Ipda Fafa.(AG



Posting Komentar untuk "Gerebek Tengah Malam, Sindikat Pencuri Kabel Bawah Tanah di Tulungagung Tumbang"