SUBANG,INDOMETRO.ID -Kebocoran pipa gas akibat kelalaian pembangunan (konstruksi) di areal pipa gas merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum berlapis, meliputi pidana, perdata, dan administratif.
Pipa gas termasuk Objek Vital Nasional (Obvitnas), sehingga setiap perusakan atau kelalaian yang mengganggunya memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Lalu bagaimana dengan kejadian meledaknya jaringan pipa gas yang terjadi di Gedung Top Putra ?
Komunitas Kopi Hitam, Pram Pratomo mengatakan belum berani berspekulasi kearah adanya pelanggaran kegagalan kontruksi bangunan. Namun, kata Pram patut diduga bocornya pipa gas diakibatkan setelah adanya berdiri bangunan disana.
"Pipa gas ditanam sejak tahun 2013 hingga tidak ada kebocoran di daerah itu, tapi setelah berdirinya gedung Top Putra sejak setahun lalu malah ada kebocoran, berarti ada efek penyebabnya," kata Pram.
Pram juga memaparkan terkait dengan adanya peraturan dari Kementerian ESDM tentang 1. Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2021 (Inspeksi Teknis & Keselamatan Migas). Ini adalah aturan teknis utama yang dilanggar. Pasal-pasal di dalamnya mengatur:
Jarak Aman Konstruksi: Pipa gas memiliki zona aman tertentu (misalnya, pipa transmisi wajib memiliki jarak aman minimum 9 meter dari bangunan/struktur, dan pipa alir sumur 4 meter). Kelalaian pembangunan yang menabrak jarak ini adalah pelanggaran langsung.
Masih kata Pram, Kedalaman Tanam Pipa: Pipa transmisi darat harus dipendam dengan kedalaman minimum 1 meter dari permukaan tanah, atau 2 meter jika melewati sungai.
"Analisis Risiko, Pelaksana proyek pembangunan di area migas wajib melakukan manajemen risiko dan pemberitahuan (koordinasi) agar tidak merusak infrastruktur. Apakah management Top Putra telah melakukan itu," ungkapnya.
Pram berharap kebocoran pipa gas yang terjadi di Gedung Top Putra sangat perlu ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena ada insiden ledakan sampai menimbulkan dampak serius, seperti korban jiwa, luka-luka, kerusakan properti, apakah ada kelalaian dan kesengajaan (tindak pidana), apakah gedung Top Putra sudah mengantongi PBG dan SLF, pungkasnya.
Udin


Posting Komentar untuk "Gedung Top Putra Subang Diguncang Ledakan Pipa Gas, Apakah Kelalaian Kontruksi Bangunan?"