Kayong Utara–Kalimatan Barat.
🌍indometro.id
Rabu,08 April 2026.
Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya pada Selasa (7/4/2026). Upacara ini dilangsungkan secara resmi di halaman Mapolres Kayong Utara.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, memimpin langsung jalannya upacara yang diikuti oleh seluruh jajaran personel. Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga marwah kepolisian.
"Pemberhentian ini merupakan proses panjang yang dilakukan melalui pertimbangan hukum yang matang. Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar selalu menjaga etika dan pengabdian sebagai pelayan masyarakat," tegas AKBP Adi Prabowo.
Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut, guna memastikan profesionalisme di tubuh Polri tetap terjaga.


Posting Komentar untuk "Dua Anggota Polres Kayong Utara Dipecat Tidak Hormat"