Reduce bounce ratesindo Kantor Pertanahan Dumai Diduga Disusupi Mafia Tanah, Aset Milik BMN Hulu Migas Seluas 32,33 Ha dan 276 Sertifikat Dirampok - Indometro Media

Kantor Pertanahan Dumai Diduga Disusupi Mafia Tanah, Aset Milik BMN Hulu Migas Seluas 32,33 Ha dan 276 Sertifikat Dirampok


Indometro.id -

Berdasarkan hasil permintaan keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kepala kantor Pertanahan Kota Dumai pada tanggal 1 Oktober 2024 s.d Desember 2024 telah terbit 291 sertipikat baru dengan total luas sebesar 4.211.600 meter persegi atau 421,16 Ha pada beberapa bidang tanah yang termasuk dalam BMN Hulu Migas yakni berupa Tanah pada KKKS PT.PHR di Kota Dumai.

Dari 291 sertifikat tersebut, yang diterbitkan a.n Pemerintah Republik Indonesia (RI) c.q Kemenkes maupun PT.Pertamina dan di gunakan untuk operasional aktif PT.PHR hanya 15 Sertifikat, selainnya sebanyak 276 sertifikat diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai a.n Pihak Lain yauitu Pribadi/kelompok dengan total luas 323.344,04 meter persegi atau 32,33 Ha.

Anehnya setelah Kemenkeu RI melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Bengkalis, dan Siak nomor.S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Mei 2021 tetap tidak ada Pembatalan surat sertipikat sebanyak 276 sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Dumai.

Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih menyatakan kepada Media, Rabu (4/3/2026) siaran persnya bahwa oknum terduga mafia tanah sudah bekerja di Kantor Pertanahan Kota Dumai , itu dibuktikan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang di uraikan jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak Dan Gas Bumi Tahun 2022 s.d 2024 nomor.46/LHP/XV/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Pengamat Anggaran Negara ini menambahkan bahwa lebih parah lagi ketika BPK melakukan analisis dokumen terhadap 276 sertifikat yang cacat hukum dimaksud, ada 7 (tujuh) sertifikat yang diukur oleh kantor Pertanahan Kota Dumai tahun 2023 dan satu sertifikat tahun 2024 pasca Kemenkau melayangkan surat  nomor.S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Mei 2021 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai.

Inikan mengerikan, ujar Alumni PKPA ini lagi, seharusnya Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai tidak boleh malakukan dan atau mengeluatkan sertifikat baru a.n Pribadi/pihak/oknum tertentu dalam objek yang sama, apalagi melakukan pengukuran  objek Tanah milik BMN Hulu Migas alias Aset Negara.

"Aparat penegak hukum (APH) Provinsi Riau apakah Kejaksaan Tinggi, Polda Riau harus segera bertindak, jangan ikut memback up kasus dimaksud," pungkasnya. 

Sementara itu Adi Irawan.S.SIT, M.H Kepala Kantor BPN Kota Dumai dimintai konfirmasi oleh awak media, Rabu (4/3/2026) melalui info WhatsApp BPN Kota Dumai nomor 082349751965 belum memberikan jawaban klarifikasinya.




(@76)

Posting Komentar untuk "Kantor Pertanahan Dumai Diduga Disusupi Mafia Tanah, Aset Milik BMN Hulu Migas Seluas 32,33 Ha dan 276 Sertifikat Dirampok "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?