Bengkalis, Indometro.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar dua kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging)pada Senin (09/03), di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dua tersangka berinisial A.F. dan R.S. kini mendekam di balik jeruji besi, menanti proses hukum atas perbuatan mereka yang merugikan negara dan merusak kelestarian hutan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi krusial masyarakat mengenai maraknya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah, tim Satreskrim Polres Bengkalis bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan," tegas IPTU Yohn Mabel, Rabu, (13, 03/2026)
Tim satreskrim menggerebek sebuah lokasi di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil. Di sana, petugas mendapati satu unit truk colt diesel Mitsubishi dengan nomor polisi BM 91xx SE yang sarat muatan kayu sekitar ±5 kubik.
Sementara pengemudi berinisial A.F. tak berkutik saat ditangkap karena tidak mampu menunjukkan dokumen atau izin pengangkutan kayu yang sah. Selain truk dan kayu, polisi juga menyita satu unit handphone warna putih dari tangan tersangka.
Diwaktu yang berbeda tim dari satreskrim polres kembali mengamankan seorang pria berinisial R.S. kedapatan mengangkut kayu olahan berupa papan sekitar ±4 kubik menggunakan mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 81xx AC tampa legalitas kayu yang diangkutnya,
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa dua unit truk pengangkut kayu, belasan kubik kayu hasil pembalakan liar, dan dua unit handphone telah diamankan di Mapolres Bengkalis.
"Polres Bengkalis tidak akan pernah mundur selangkah pun dalam menindak tegas pelaku perusakan hutan dan aktivitas illegal logging. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan dan menyelamatkan aset negara," terang IPTU Yohn Mabel.
IPTU Yohn Mabel juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan proaktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi aktivitas perusakan hutan di lingkungan mereka.**


Posting Komentar untuk "Diduga Dua Pelaku Ilegal Logging di Siak Kecil Diamankan Polres Bengkalis"