Riau, Indometro.id -
PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri Syariah yang berkantor di Menara Dang Merdu Jl. Jend. Sudirman No.462, Tanah Datar, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, tak becus urus Klaim Asuransi Debitur, akibatnya :
1. Baki debet (sisa pokok pinjaman debitur) sebesar Rp.838.541.718,00 menjadi pembiayaan yang tanpa dilengkapi penjaminan asuransi atas pembiayaan restrukturisasi.
2. Baki Debet (Sisa Pokok Pinjaman) sebesar Rp.7.476.574.317,17 pengajuan klaim melewati masa jaminan atau kadaluarsa
3. Pembiayaan yang tidak memiliki kepastian proteksi kerugian dengan baki debit (sisa pokok pinjaman) sebesar Rp.7.309.428.635,46 tidak memiliki kepastian pemulihan atau proteksi kerugian.
Permasalahan dimaksud diakibatkan tak becusnya :
1. Devisi Operasional dan Akuntansi yang belum melakukan mitigasi Resiko atas skema pembiayaan komersial /konsumer /MKM yang dapat di terapkan pada klausal PKS dengan perusahaan Asuransi dan perusahaan Pialang/Broker.
2. Pemimpin Bagian Sentral Administrasi tak maksimal bekerja alias Asal-asalan dalam melaksanakan dan memonitor pengajuan klaim asuransi kepada perusahaan asuransi.
3. Pimpinan unit kantor dan pimpinan seksi operasional /Supervisor Operasional pada Unit kantor secara manual (head to head) tak maksimal bekerja dalam mengkoordinasikan dan mereviu proses pengajuan klaim asuransi debitur.
4. Pegawai admin pada seksi operasional yang bertanggung jawab mengelola pengajuan klaim asuransi pada unit kantor terkait lalai dan sembrono menindaklanjuti kelengkapan dokumen pengajuan klaim asuransi.
Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih dalam siaran persnya kepada sejumlah Media, Jumat (6/3/2026) mengatakan bahwa sebenarnya PT.BPD Riau kepri syariah operasionalnya sudah patut ditinjau ulang alias di Tutup karena ada segudang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti kasus sekarang ini yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagaimana di uraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pembiayaan Bank Periode Triwulan III 2022 s.d Triwulan III 2024 Pada PT.BPD Riau Kepri Syariah nomor.37/LHP/XVIII.PEK/12/2024, tanggal 18 Desember 2024 jelas di beberkan ketidak becusan kinerja dari PT.BPBD Riau Kepri Syariah.
Anehnya, tegas Responden BPK ini lagi, pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Riau tak punya Nyali memenjarakan Pihak-pihak yang terlibat, tanpa terkecuali apakah Direktur utama, direktur Keuangan, Direktur Kepatuhan semuanya sama dihadapan hukum (Equality before the law) agar kerugian negara, uang rakyat yang begitu besar bisa diselamatkan.
DI tempat terpisah Fajar Restu Direktur Kepatuhan PT.BPD Riau Kepri Syariah di konfirmasi awak media melalui Kontak WhatsApp di nomor 08127552XXX , Kamis (5/3) tak mau menjawab dan hanya dibaca dengan tanda dua centang.
(@76)



Posting Komentar untuk "BPD Riau Kepri Syariah Dinilai Tak Becus Urus Klaim Asuransi Debitur, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah"