Tebing Tinggi, Indometro.id -
Polres Tebing Tinggi menangani laporan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Grand Permata, Dusun II, Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Afrizal (37), disebut-sebut dikejar dan dipukuli oleh sekelompok orang tak dikenal saat membangunkan warga untuk sahur. Korban dituduh sebagai pencuri oleh massa yang belum diketahui identitasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian wajah serta beberapa bagian tubuhnya. Kejadian tersebut baru diketahui oleh pihak keluarga dua hari kemudian. Merasa keberatan, Nela Wati (50) yang merupakan ibu korban kemudian secara resmi membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebing Tinggi telah melakukan serangkaian langkah, antara lain menerima laporan polisi, meminta Visum et Repertum untuk korban, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut", ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, SH pada Sabtu (28/2).
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pertemuan dan mediasi di Kantor Kepala Desa Paya Pasir guna menggali informasi tambahan serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Polres Tebing Tinggi menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut serta mengidentifikasi para pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(AS/IY)




Posting Komentar untuk "Polres Tebing Tinggi Usut Dugaan Pengeroyokan di Paya Pasir Saat Warga Bangunkan Sahur"