SUBANG, INDOMETRO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik mafia tanah terkait penjualan aset negara. Lahan yang menjadi objek sengketa merupakan area investasi raksasa asal Vietnam, PT Vinfast Automobile Indonesia, di Desa Cibogo, Kabupaten Subang.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan adanya manipulasi aset negara berupa jalan setapak dan selokan pertanian seluas 1,5 hektar yang justru “dijual” oleh oknum pejabat desa kepada pihak perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan 70 saksi dan 3 orang ahli.
”Hari ini, Kamis 12 Februari 2026, berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami menetapkan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik mafia tanah di Desa Cibogo. Perbuatan mereka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang nyata sebesar Rp2.492.640.000,” ujar Noordien dalam keterangan resminya, Kamis (12/2/2026).
Kelima tersangka tersebut berinisial AM (Kepala Desa Cibogo), TA (Ketua BPD Cibogo), IS (Ketua Satgas Tanah Aset Desa/Kepala Dusun), US (Anggota BPD/Bendahara Satgas Tanah), dan QK (Kasi Pemerintahan Desa/Sekretaris Satgas Tanah).
Modus Operandi: Menjual “Tanah Tak Bertuan”
Konstruksi kasus bermula pada tahun 2024 saat PT Vinfast melakukan akuisisi lahan untuk pembangunan pabrik. Namun, terdapat lahan seluas 15.579 meter persegi yang secara hukum merupakan fasilitas umum (jalan dan irigasi) milik negara.
Alih-alih melindungi aset publik, para tersangka justru secara bersama-sama melawan hukum dengan menjual lahan tersebut kepada perusahaan seolah-olah lahan itu bisa dipindahtangankan secara pribadi.
”Mereka memanfaatkan celah saat proses finalisasi lahan. Aset yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan petani dan masyarakat umum, justru dikomersialkan demi keuntungan pribadi dan kelompok,” tambah Noordien dengan nada tegas.
Ancaman 20 Tahun PenjaraPara tersangka kini telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kabupaten Subang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Langkah ini adalah bukti komitmen kami bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk memberantas mafia tanah sampai ke akarnya. Kami tidak akan segan menindak siapapun yang mengganggu iklim investasi dan merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Kejaksaan mensinyalir penyidikan ini masih bisa berkembang, mengingat skala investasi PT Vinfast yang sangat besar di wilayah Kabupaten Subang.
Udin


Posting Komentar untuk "Korupsi Aset Negara di Lahan Vinfast Subang, Kejari Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Kades"