PEKANBARU - Komitmen Indonesia dalam memperkuat konektivitas global kian nyata. Melalui kebijakan keimigrasian yang semakin adaptif, pemerintah kini memberikan kemudahan masuk bagi warga negara asing dari 97 negara lewat fasilitas Visa on Arrival (VoA). Kebijakan ini memungkinkan wisatawan maupun pelaku perjalanan bisnis internasional datang ke Indonesia tanpa harus terlebih dahulu mengurus visa di perwakilan RI di luar negeri.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong sektor pariwisata sekaligus memperlancar arus mobilitas global, termasuk ke wilayah Provinsi Riau yang memiliki posisi strategis di jalur perdagangan dan wisata.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan progresif yang dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata internasional.
"Fasilitas Visa on Arrival bagi 97 negara ini bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia, baik untuk wisata maupun kegiatan bisnis. Kami berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap pelayanan keimigrasian Indonesia," ujar Ryang.
Ia menambahkan, kemudahan ini diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara, pertumbuhan investasi, hingga geliat ekonomi daerah.
Adapun daftar negara penerima fasilitas VoA mencakup berbagai kawasan strategis dunia, seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, Tiongkok, serta Uni Emirat Arab. Selain itu, puluhan negara lain dari Eropa, Asia, Afrika, hingga Amerika Latin juga termasuk dalam kebijakan tersebut. Daftar lengkapnya dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Syarat dan Mekanisme Pengajuan VoA
Visa on Arrival diajukan secara langsung saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah ditetapkan pemerintah. Artinya, warga negara asing tidak perlu lagi mengurus visa sebelum keberangkatan, selama berasal dari negara yang masuk dalam daftar penerima fasilitas.
Untuk memperoleh VoA, pemohon wajib memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal kedatangan, serta tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Khusus bagi awak alat angkut yang singgah dan akan melanjutkan perjalanan dengan kapalnya menuju negara berikutnya, terdapat pengecualian sesuai ketentuan.
Visa on Arrival diberikan dengan masa tinggal maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan skema ini, pemerintah berharap iklim kunjungan ke Indonesia semakin kompetitif di tingkat global. Tak hanya menguntungkan destinasi wisata unggulan nasional, kebijakan tersebut juga diyakini akan memberi dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Provinsi Riau yang terus berbenah sebagai gerbang strategis di wilayah barat Indonesia.


Posting Komentar untuk "Indonesia Buka Pintu Lebar untuk Dunia, 97 Negara Nikmati Fasilitas Visa on Arrival"