Tebing Tinggi, Indometro.id -
Pemberantasan narkotika terus ditunjukkan oleh Polres Tebing Tinggi melalui jajaran Sat Resnarkoba. Pada Selasa dini hari (3/2/2026), seorang pria berinisial IL (55) yang diketahui sebagai residivis kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Diketahui penangkapan dilakukan di Jalan SM Raja, Kota Tebing Tinggi. Pengungkapan ini berawal dari petugas Sat Resnarkoba yang melaksanakan patroli, saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
"Merespons laporan itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekira pukul 03.30 WIB, petugas mendapati pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan dipinggir jalan", ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus,S.H., pada Jumat (20/2).
Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,81 gram. Selain itu, satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(AS/IY)



Posting Komentar untuk "Hendak Transaksi, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Residivis di Jalan SM Raja"