Ketua Perkumpulan & Lembaga Bantuan Hukum Paser (PLBH Paser) Muhammad Ali, mengatakan, Penegak hukum harus berani menindak korporat perusak hutan, karena bisa menimbulkan bencana ekologi lingkungan.
![]() |
| Caption : Ketua Perkumpulan & Lembaga Bantuan Hukum Paser (PLBH Paser) Muhammad Ali |
“Sebagai praktisi hukum sekaligus pengamat sosial Kaltim yang tinggal di Kabupaten Paser, saat ditemui minggu 28/12/25. Ia mengaku harus mengapresiasi kerja satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atau Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan yang baru-baru ini mengamankan 4 tersangka penambang di kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser”.
Menurut Ali. Demi terwujudnya pencegahan mengakhiri degradasi hutan serta deforestasi, baik secara alami maupun karena eksploitasi berlebihan atas sumber daya hutan yang memperburuk keseimbangan ekosistem dan kehidupan.
Ia menyarankan. Agar hutan tetap memiliki perannya menjaga stabilitas iklim, menyediakan oksigen, menyerap karbon dan menjadi rumah buat berbagai spesies flora fauna. Penegak hukum harus berani menindak perusak hutan yang mengeksploitasi hutan melalui pertambangan ilegal. Tidak sebatas menindak pelaku perorangan atau masyarakat lokal yang hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
"Saat ini, kerusakan hutan di wilayah Provinsi Kaltim berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kaltim tahun 2025, seluas 44.000 Hektare hutan kita telah mengalami degradasi hutan dan deforestasi.
Kerusakan hutan tersebut ada yang terjadi di lahan konservasi, ada juga di hutan produktif. Sehingga cukup memprihatinkan jika tidak dilakukan penindakan secara serius dan kontinyu.
Lebihlanjut ia menambahkan. Kerusakan hutan juga kemungkinan terjadi di kawasan hutan Kabupaten Paser. Karena jika diamati penelusuran keterbukaan data, Dinas Kehutanan Paser belum melakukan rilis data terbarunya terkait luasan hutan di Paser sejak 2014 yang saat itu masih punya 113.720 hektar kawasan hutan lindung dan 107.320 hektar kawasan konservasi.
Oleh karenanya, tindakan tegas aparat untuk melakukan penindakan secara hukum dan penertiban lubang PETI di Kaltim termaksud di Paser, akan meberi epek jera dan membawa kemaslahatan lingkungan, hingga bencana seperti Aceh dan Sumatra dapat diantiaipasi sedini mungkin.
“Kita ingin bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara,Sumatera Barat dan Aceh tidak terulang, sehingga sedini mungkin perlu dilakukan pencegahan yang selain melakukan penghijauan dan memelihara kawasan hijau juga dengan mengedepankan tindakan hukum,” kata dia.
Menurut dia, Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser memiliki hutan yang luas, sehingga perlu dijaga kelestarian dan digalakan kembali penghijauannya. Bujan lahan hutannya malah dijual keperusahaan dengan diterbitkan SKT baru.
Masyarakat pasti sangat mendukung kebijakan Satgas PKH - GAKUM maupun Kepolisian, jika melakukan tindakan tegas terhadap korporat yg menjadi pelaku perusak hutan. Bukan hanya pada pelaku per individual yg akibatnya pasti tidak semasif gerak sitemik yang selama ini bersembunyi dibalik nama perusahaan atau dalih izin konsesi.
Sebab, kerusakan hutan itu masuk kategori kejahatan ekologis lingkungan juga kejahatan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Hingga butuh perhatian khusus dapari aparat dan kontrol penegakan aturannya oleh masyarakat dan media.
“Kita berharap pemerintah, penegak hukum, masyarakat dan berbagai organisasi termaksud media dapat menyelamatkan kawasan hutan agar tetap lestari dan hijau, sehingga memberikan dampak positif terhadap lingkungan alam,” katanya mengahiri. (fbn/red**)



Posting Komentar untuk "PLBH Paser Minta Penegak Hukum Dan Media Sinegri Awasi Korporat Perusak Hutan"