Selasa,(16/12/2025)
Kasus tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kabupaten Ketapang telah menjadi sorotan penting setelah ditemukan adanya 202 TKA ilegal di kawasan industri Pagar Mentimun. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab dan tindakan yang diambil oleh Dinas imigrasi Kabupaten Ketapang serta pihak berwenang lainnya.
Pada Desember 2025, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak di kawasan industri Pagar Mentimun. Dari inspeksi ini, ditemukan bahwa sebanyak 364 TKA asal China bekerja di sana. Banyak dari mereka menggunakan visa kunjungan C19 dan C20, bukan visa kerja yang seharusnya. Selain itu, mereka bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan dasar hukum yang jelas, menunjukkan kelalaian serius dalam kepatuhan peraturan.
Salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Shandong Zhengtai Construction Indonesia. Perusahaan ini diduga mempekerjakan setidaknya 202 TKA ilegal. Keterlibatan perusahaan ini menambah daftar pelanggaran serius yang harus segera diatasi oleh pihak berwenang.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap Dinas Transmigrasi Kabupaten Ketapang dan perusahaan-perusahaan yang terlibat. Jika terbukti bersalah, aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat harus dikenai sanksi disiplin berat serta sanksi pidana. Langkah tegas ini diperlukan untuk menertibkan keberadaan TKA ilegal di wilayah kabupaten Ketapang.
Danil, Selaku Ketua Umum Ormas Jagadilaga Ketapang, yang merupakan asli putra daerah kabupaten ketapang , mengajak seluruh masyarakat setempat untuk lebih aktif memberikan informasi melalui media sosial jika mengetahui informasi seperti kasus yang terjadi saat Ini . Ini penting agar kejadian serupa tidak terjadi kembali, ucapnya
Ia juga menabahkan penegakan hukum yang tegas harus diterapkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum dan pengawasan ketenagakerjaan harus selalu dilakukan dengan ketat untuk melindungi kepentingan nasional dan menegakkan kedaulatan hukum.
(Publis:IR)


Posting Komentar untuk ""Ketapang Kecolonggan (TKA) Ilegal Asal Chaina""