Reduce bounce ratesindo Kasus Uang Palsu, Polres Sergai Amankan Tersangka dan Barang Bukti 106 Lembar - Indometro Media

Kasus Uang Palsu, Polres Sergai Amankan Tersangka dan Barang Bukti 106 Lembar


Sergai, Indometro.id -

Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial RT (27) warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban berikut barang bukti sebanyak 106 lembar uang palsu saat ditangkap di sekitar kediamannya, Minggu (24/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir saat press release, Selasa (30/12) menjelaskan kasus ini bermula pada Minggu (23/11) pukul 12.00 WIB saat pelaku RT menghubungi Putra (43) untuk datang ke rumahnya di Dusun II Desa Pon guna berdiskusi tentang pekerjaan. Kemudian RT meminta Putra mencarikan kendaraan mobil untuk dirental dan kebetulan Putra memiliki teman bernama Irfan (48) yang memiliki bisnis rental kendaraan. 

"RT lalu memberikan 10 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah kepada Putra yang bergegas  mendatangi Irfan dengan menyerahkan 3 lembar uang tersebut sebagai pembayaran rental kendaraan. Namun saat itu Irfan merasa curiga dan langsung memeriksa keaslian dengan menggunakan sinar UV (ultraviolet) dan dugaan tersebut benar adanya," jelasnya.

Selanjutnya Putra juga mengecek sisa 7 lembar uang dari RT dengan sinar UV dan semuanya palsu. Irfan kemudian melaporkan hal tersebut kepada Sugiarto selaku anggota Sat Reskrim Polres Sergai mengenai dugaan uang palsu yang ditemukan. 

Sekira pukul 19.45 WIB, personel Sat Reskrim akhirnya berhasil mengamankan RT di Dusun III Desa Pon dan menemukan 106 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah didalam plastik asoy warna putih dari tas warna hitam milik RT.

"RT langsung diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut," ujarnya. 

Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang menerangkan bahwa uang diduga palsu telah dilakukan uji Lab Forensik di Polda Sumut dengan hasil uang palsu tersebut terbuat dari bahan kertas biasa tanpa benang pengaman dan tidak ada tanda air serta gambar bunga anggrek bulan berisi logo Bl tidak berubah warna dari sudut pandang berbeda dan sepasang garis di sisi kanan kiri tidak terasa kasar bila diraba.

"Dalam kasus ini, RT dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara," tandas Kasi Humas.




(IY)




Posting Komentar untuk "Kasus Uang Palsu, Polres Sergai Amankan Tersangka dan Barang Bukti 106 Lembar "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?