Reduce bounce ratesindo Agenda Pelantikan Direktur Perumda Air Minum Way Sekampung, Dinilai Cacat Hukum - Indometro Media

Agenda Pelantikan Direktur Perumda Air Minum Way Sekampung, Dinilai Cacat Hukum


Pringsewu, indometro.id – Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Bennur DM, mengkritisi agenda pelantikan Direktur Perumda Air Minum Way Sekampung Kabupaten Pringsewu periode 2026–2030. Ia menilai pengangkatan kembali Muhammad Hatta sebagai Direktur Perumda tersebut cacat hukum karena tidak melalui mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Bennur, pengangkatan kembali Direktur tidak dapat serta-merta disamakan dengan jabatan sebelumnya. Hal ini lantaran PDAM Way Sekampung dan Perumda Air Minum Way Sekampung merupakan dua institusi yang berbeda, baik dari sisi nomenklatur maupun kedudukan hukumnya.

“PDAM dan Perumda itu dua badan hukum yang berbeda. Seharusnya dilakukan seleksi ulang karena ini bukan sekadar perpanjangan jabatan, melainkan pengangkatan pada institusi yang berbeda,” kata Bennur DM, Senin (29/12/2025).

Selain mempersoalkan mekanisme pengangkatan, Bennur juga menilai Muhammad Hatta gagal dalam aspek perencanaan manajerial. Ia menyebut, seharusnya sejak awal Direktur PDAM menganggarkan biaya seleksi Direktur dan Komisaris dalam APBD tahun anggaran 2025.

“Kalau memang masa jabatan akan berakhir, semestinya anggaran seleksi sudah disiapkan. Faktanya, anggaran itu tidak ada di APBD 2025. Ini menunjukkan kelalaian dalam pengelolaan perusahaan daerah,” ujarnya.

Bennur juga menyoroti kewajiban pelaporan akhir masa jabatan Direksi kepada kepala daerah. Ia menegaskan, sesuai ketentuan, laporan tersebut seharusnya disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Namun informasi yang kami terima, laporan itu baru disampaikan sekitar setengah bulan terakhir. Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip administrasi pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, menjelaskan bahwa pengangkatan kembali Direktur Perumda Air Minum Way Sekampung telah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Andi menjelaskan, dalam Pasal 33 ayat (1) Permendagri 37 Tahun 2018 disebutkan bahwa proses pemilihan Direksi dilakukan melalui seleksi. Namun, pada Pasal 50 ayat (7) ditegaskan bahwa ketentuan seleksi tersebut tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

“Berdasarkan regulasi tersebut, pengangkatan kembali dapat dilakukan tanpa melalui seleksi sepanjang Direksi yang bersangkutan dinilai berkinerja baik,” jelas Andi Purwanto.

Ia juga menyampaikan bahwa PDAM Way Sekampung telah melaksanakan kewajiban pelaporan Direksi sesuai Permendagri Nomor 118 Tahun 2018. Laporan tersebut meliputi laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan yang mencakup laporan kegiatan operasional serta laporan keuangan.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa selama lima tahun terakhir kinerja PDAM Way Sekampung menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Penilaian kinerja dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung secara berkala setiap tahun.

“Pada tahun 2021, kinerja PDAM Way Sekampung berada pada kategori kurang sehat. Namun sejak tahun 2022 hingga 2025, kinerja perusahaan berada pada kategori sehat,” ungkapnya.

Atas dasar penilaian kinerja tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menilai pengangkatan kembali Direktur Perumda Air Minum Way Sekampung diperlukan guna menjaga keberlanjutan dan peningkatan kinerja perusahaan daerah ke depan.

Meski demikian, kritik dari Pospera menambah daftar sorotan publik terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Pringsewu, khususnya terkait kepatuhan prosedural dan transparansi dalam pengangkatan pejabat strategis.

Perbedaan pandangan antara Pospera dan Pemerintah Daerah ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring tuntutan publik terhadap pengelolaan BUMD yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Posting Komentar untuk "Agenda Pelantikan Direktur Perumda Air Minum Way Sekampung, Dinilai Cacat Hukum"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?