Reduce bounce ratesindo Kasi P2 KPPBC Teluk Nibung Akan Dilaporkan Ke Polres Tanjungbalai - Indometro Media

Kasi P2 KPPBC Teluk Nibung Akan Dilaporkan Ke Polres Tanjungbalai

 

TANJUNG BALAIIndometro.id  -

Kepala Seksi (Kasi) P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPPBC) Teluk Nibung Januar akan dilaporkan ke Polres Tanjungbalai.

Pasalnya, Kasi P2 BC tersebut telah menghalangi tugas wartawan yang ingin melakukan konfirmasi kepada Nakhoda kapal tersangka kasus penyeludupan tahanan BC di Lembaga Permasyarakatan ( LP ) Kelas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Dikarenakan tersangka di LP, wartawan menghubungi Kasi P2 Januar melalui WhatsApp nya minta izin untuk mengkonfirmasi tersangka. Jawaban Kasi P2 Januar tidak diperbolehkan/melarang wartawan konfirmasi tersangka, sebab masih dalam penyelidikan.

Menanggapi hal tersebut, ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) Kota Tanjungbalai Yusman melalui ketua bidang Hukum M.Azri S.H., di Sekretariat PWRI jalan AR Hakim kota itu Jum'at 2025, beliau menyampaikan tindakan Kasi P2 BC tersebut telah melanggar UU No 40 Tahun 1999.

"Siapapun orangnya termasuk penyidik tidak boleh melarang wartawan untuk mencoba mengonfirmasi atau mendapat informasi dari tersangka karena hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh Undang-undang," ucap Azri.

Lebih lanjut dikatakannya, "kegiatan jurnalistik dijamin undang-undang. Menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta," tambah nya.

 (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Kasi P2 KPPBC Teluk Nibung Akan Dilaporkan Ke Polres Tanjungbalai"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?